Museum Nabi Jangan Sampai Berdiri di Atas Ingkar Janji Anies

Senin, 06/07/2020 07:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemberian izin reklamasi kawasan Ancol untuk membangun museum sejarah Nabi Muhammad SAW oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak keras oleh Forum Lintas Masyarakat Jakarta Utara (Limatara).

Ketua Forum Limatara, Sandi Suryadinata mengatakan, pihaknya mewanti-wanti jangan sampai museum ini berdiri di atas pengingkaran janji pilkada 2017 Anies yang menolak reklamasi.

"Yang kedua, jangan dibenturkan kepentingan umat yang namanya museum sejarah rasulullah. Bayangkan, sejarah rasulullah yang sakral yang suci kemudian harus berdiri di atas pengingkaran janji seorang memimpin. Yang kedua perusakan lingkungan. Ini menurut saya penodaan terhadap kesucian sejarah rasulullah sendiri. Saya seorang muslim, saya tidak terima," katanya di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Minggu 5 Juli 2020.

Dia mengaku masih percaya bahwa Anies belum mendapatkan informasi yang detail sewaktu memberikan izin reklamasi kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol. Untuk itu, ia mengimbau kepada teman-teman muslim agar tidak membenturkan permasalahan reklamasi ini dengan agama islam.

"Ini akan saya sampaikan ke kawan-kawan lain. Nggak bisa, jangan apa-apa dibenturkan jangan apa-apa bawa nama muslim. 20 hektar, 155 hektar, untuk museum berapa hektar? Sisanya untuk apa? Ekonomi. Nah, inilah lagi-lagi politik harus bertekuk lutut terhadap kepentingan ekonomi. Saya yakin, gubernur tidak mendapatkan informasi yang komprehensif soal itu," ujarnya.

Dia mendesak agar Anies terap menepati janji pilkada 2017 silam. Setidaknya, kata Sandi, sampai ia menuntaskan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Disisi lain, penolakan serupa juga hadir dari Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) yang merupakan pendukung Anies-Sandi.

koordinator Jawara, Sanny Irsan mengatakan, Anies ingkar janji kampanye Pilkada Jakarta karena menyetujui reklamasi Ancol.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegasnya.

Kata dia, alasan lembaganya menjadi salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu ialah dikarenakan janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.

Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.

Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

“Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” ujarnya.

Kemal menegaskan jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020. Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 ha.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar