Turki Hukum Empat Aktivis Hak Asasi Manusia atas Tuduhan Teror

Senin, 06/07/2020 00:01 WIB
Foto: AFP/Getty Images

Foto: AFP/Getty Images

law-justice.co -  

Pengadilan Turki pada hari Jumat (3/7) memvonis Taner Kilic, mantan ketua Amnesty International Turki dengan tuduhan menjadi anggota organisasi teror dan menghukumnya lebih dari enam tahun penjara.

Pengadilan juga memvonis tiga aktivis hak asasi manusia lainnya yaitu Günal Kurşun, Idil Eser dan Özlem Dalkıran, atas tuduhan membantu kelompok teror. Masing-masing mendapat hukuman dua tahun dan satu bulan penjara. Tujuh aktivis lainnya, termasuk warga negara Jerman Peter Steudtner dan Swedia Ali Gharavi, dibebaskan dari tuduhan itu.

Sepuluh aktivis telah ditahan dalam serangan polisi pada Juli 2017 saat menghadiri lokakarya pelatihan keamanan digital di pulau Buyukada, di luar Istanbul. Aktivis ke-11, Kilic, ditahan secara terpisah sebulan sebelumnya di kota Izmir.

Sepuluh terdakwa dituduh membantu organisasi teroris, termasuk jaringan yang dipimpin oleh seorang ulama yang berbasis di A.S., yang dituduh pemerintah Turki atas upaya kudeta tahun 2016 dan telah ditetapkan sebagai kelompok teror. Kilic dituduh menjadi anggota jaringan ulama Fethullah Gulen. Gulen membantah tuduhan bahwa ia merekayasa upaya kudeta.

Pengadilan terhadap mereka meningkatkan kekhawatiran tentang perlakuan Turki terhadap para pembela HAM dan memburuknya hubungan Turki dengan negara-negara Eropa, khususnya Jerman. Amnesty International mengutuk keputusan itu sebagai pukulan telak bagi hak asasi manusia dan keadilan di Turki.

"Hari ini, kami telah memberikan kesaksian tentang parodi keadilan dengan proporsi yang spektakuler," kata Andrew Gardner, peneliti Turki Amnesty International yang mengamati persidangan. “Putusan pengadilan menentang logika dan membeberkan persidangan tiga tahun ini sebagai upaya bermotivasi politik untuk membungkam suara-suara independen.”

Keempat aktivis terpidana, yang dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil, diharapkan mengajukan banding atas putusan. Semua 11 terdakwa mengaku tidak bersalah selama persidangan.

Gardner mengatakan, “Kasus ini telah menjadi ujian untuk sistem peradilan Turki. Sungguh tragis melihat permainan dalam mengkriminalkan tindakan pembela hak asasi manusia.” (Time) 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar