Tak Ingin Ulama Bernasib Seperti Novel Baswedan, PA 212 Siap Jihad!

Minggu, 05/07/2020 21:01 WIB
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan tidak ingin para ulama bernasib sama seperti penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Oleh karenanya menurut Ketua PA 212, Slamet Ma`arif, pihaknya siap berjihad untuk melindungi ulama dari ancaman.

"Kita tidak menginginkan ulama kita mengalami nasib yang sama terhadap Novel Baswedan dan kepada para pendiri bangsa yang dulu menjadi korban G30S/PKI, kita nggak ingin. Makanya tadi jawara, laskar, mereka akan siapkan ulama. Artinya, kalau ada siapa pun yang ingin mencoba mengganggu ulama dan tokoh kita mereka siap jihad untuk menghadapinya," tegasnya di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu 5 Juni 2020.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan dengan rinci soal kenapa dia menyatakan statemen seperti itu.

Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ingin ulama tertimpa permasalahan yang memprihatinkan.

"Kejadian yang menimpa Novel Baswedan kan sangat memprihatinkan. Oleh karenanya, kita tidak ingin ada ulama kita mengalami hal yang sama. Oleh karenanya, laskar akan menjaga mereka semua," ujarnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, beserta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar apel bertajuk `Apel Siaga Ganyang Komunis`. Mereka turut membacakan ikrar anti-komunis.

Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ikrar itu dipimpin seseorang bernama Ridho dan diikuti peserta apel serta massa yang hadir.

"Kami laskar aliansi nasional antikomunis dengan ini berikrar dan bertekad," ujar Ridho saat membacakan ikrar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/7).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR menjadi polemik. Pemicunya ialah terkait muatan mengenai trisila dan ekasila.

Dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila ada di Pasal 7.

Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan kalau Pemerintah menolak membahas RUU HIP.

Kata dia, ada dua alasan pemerintah tak setuju pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berlanjut saat ini. Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Yang kedua ialah soal isi RUU yang disebutnya memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar