Berharap pada Puan, Masyarakat Mendesak RUU PKS Tetap di Prolegnas

Minggu, 05/07/2020 18:00 WIB
Aksi tuntut sahkan RUU PKS (pinterpolitik)

Aksi tuntut sahkan RUU PKS (pinterpolitik)

law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari 11o jaringan organisasi dan 32 individu, mengaku kecewa dengan rencana untuk mengeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Prolegnas Prioritas tahun 2020. Mereka berharap pada Puan Maharani, Ketua DPR RI perempuan pertama, untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi Undang-undang.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tidak ada alasan untuk mengeluarkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2020. Mengingat, tingkat kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, dalam rentang waktu Januari 2020 sampai 19 Juni 2020 terdapat sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki. Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019, dimana kasus Kekerasan Seksual di ranah publik 2521 kasus dan di ranah privat 2988 kasus.

"Kami menilai saat ini sebenarnya terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen. Sejak ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020, sampai bulan Juli 2020 ini belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU ini. Hal ini menimbulkan kebingungan publik mengenai bagaimana posisi kebijakan yang sangat diharapkan untuk melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya," demikian isi rilis Masyarakat Sipil yang diterima redaksi, Minggu (5/7/2020).

Data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi, meyatakan bahwa selama pandemi Covid-19 Maret-Mei 2020, dilaporkan 106 kasus kekerasan yang terdokumentasi. Isu tentang kekerasan seksual juga tidak pernah berhenti dipublikasi oleh media massa.

"Kami mendesak DPR dan partai-partai untuk mendukung pemberian hak korban melalui dukungan pembahasan RUU PKS. Besar harapan kami agar Ibu Puan Maharani selaku Pimpinan DPR Perempuan Pertama juga memberikan perhatian kepada Rancangan Undang-Undang ini agar segera dibahas dan disahkan."

Sebelumnya, pada rapat Badan Legislasi pekan lalu, Komisi VIII mengusulakn agar RUU PKS dikeluarkan dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satu alasannya, disebutkan bahwa pembahasannya cukup sulit.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar