Astaga! Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Mushaf Alquran

Minggu, 05/07/2020 13:43 WIB
ilustrasi Pengedar Narkoba (faktualnews.co)

ilustrasi Pengedar Narkoba (faktualnews.co)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba dengan modus menyembunyikan sabu dalam Alquran. Tersangka SR (45) asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur ditangkap dikediamannya karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Kepolisian menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam mushaf Alquran yang terletak di kediamannya.

Dikutip dari Portal Surabaya, polisi membawa SR ke Mapolrestabes Surabaya untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Terdapat tiga paket narkoba jenis sabu seberat total 1,10 gram di dalam Alquran milik SR.

Kasus ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat itu kemudin dijadikan Laporan Polisi LP /244 /A /VI /2020 /SPKT /Restabes Surabaya.

Kanit Idik Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan pada Kamis, 2 Juli 2020, pelaku ini menyimpan sabu dengan modus baru di dalam Alquran.

"Pelaku nekat menjadi pengedar sabu untuk ekonomi keluarga," ujarnya.

Ia menuturkaan, keseharian pelaku bekerja sebagai pencari barang rongsokan.

"Rupanya aksi tersebut diketahui petugas kemudian dilakukan penggerebegan. Setelah itu petugas menangkap pelaku dirumahnya beserta barang bukti," tambahnya.

Pelaku mengaku kepada kepolisian menjual sabu seharga Rp 100.000 per paket.

"Saya menjual sabu dengan harga Rp.100 ribu hingga Rp 300.000 ribu per paket," ujar SR.

Barang bukti lalu disita oleh petugas dengan total seberat 1,10 gram. Dari tiga poket masing-masing memiliki berat 0,35 gram dua buah dan 0,40 gram. Terdapat pula ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi yang juga menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar