ProDEM: Ada Konspirasi yang Loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia!

Minggu, 05/07/2020 11:58 WIB
ProDEM: Ada Konspirasi yang Loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia! (merdeka)

ProDEM: Ada Konspirasi yang Loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia! (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menduga kehadiran terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah bertahun-tahun menjadi buron tidak akan mulus tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Oleh karenanya menurut dia yang disampaikan lewat akun twitter pribadinya, kehadiran Djoko Tjandra bukan hal biasa dan sengaja diloloskan.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa Djoko Tjandra bisa leluasa masuk ke tanah air karena ada yang menghapus red notice-nya.

Padahal seharusnya kata dia, red notice tidak memiliki batasan waktu. Red notice sendiri akan hilang jika ada pihak yang mencabut atau menghapus.

Publik, sambungnya, harus tahu bahwa red notice berbeda dengan cekal yang memiliki batasan waktu.

"Ada dugaan kesengajaan loloskan Djoko Tjandra masuk Indonesia utk urus permohonan PK. NCB Interpol ada dibawah Kepolisian dan adanya Pemberitahuan Penghapusan nama Djoko Tjandra dari "Red Notice" oleh NCB, sehingga Imigrasi pun hapus nama Djoko Tjandra dari Sistim Perlintasan." kicaunya di twitter.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan kronologi status Djoko Tjandra.

Alvin menjelaskan bahwa pada 24 April 2008, KPK telah meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan. Pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari interpol atas nama Djoko Tjandra.

Menyusul kemudian, pada 29 Maret 2012 Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan.

Alvin turut menjelaskan bahwa pada 12 Februari 2015 ada permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan. Saat itu Joe Chan disebut telah berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara pada 4 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014. Penghapusan itu terjadi karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Alhasil, Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Lalu pada 27 Juni 2020, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar