DPR dan LSM Minta Kejaksaan Usut Investasi Jiwasraya di Saham Bakrie

Minggu, 05/07/2020 07:26 WIB
Japrak Usil: Jiwasraya Jadi Bancakan, Penguasa Cuci Tangan (Istimewa)

Japrak Usil: Jiwasraya Jadi Bancakan, Penguasa Cuci Tangan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan meminta Kejaksaan Agung menyelidiki keterkaitan Group Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal yang sama juga diungkapkan LSM Anti Korupsi Awasi Anggaran Negara, di Jakarta, Sabtu (4/7). 

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar pernyataan Benny Tjokrosaputro mengenai adanya kaitan Group Bakrie di kasus Jiwasraya agar diusut dan didalami.

Pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palsu bisa dipidana selama 9 tahun. LSM Anti Korupsi Awasi Anggaran Negara juga menilai tidak mungkin Benny berani menyatakan hal itu kalau tidak didukung fakta dan bukti yang kuat.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung(Kejagung) Ali Mukartono menjelaskan dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

“Di dalamnya terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,77 triliun. Namun per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp 973,78 miliar,” kata Ali dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Ia menambahkan, data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangkan penyidikan dan persidangan. Khususnya keterlibatannya dalam manipulasi saham.

Sebelumnya Benny Tjokro juga mempertanyakan sikap BPK yang dalam hasil pemeriksaan audit Jiwasraya tidak melaporkan adanya permainan investasi saham Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Akibat protes Benny ini, Ketua BPK melaporkan Benny ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar