Ngaku Temukan 53 Kasus Korupsi, Fahri Langsung Ingatkan Erick Thohir

Sabtu, 04/07/2020 12:54 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (swa)

Menteri BUMN Erick Thohir (swa)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keras Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Hal itu dilakukannya karena Erick mengaku sudah menemukan 53 kasus korupsi di BUMN yang berpotensi merugikan negara.

Menurut dia, tugas seorang Menteri BUMN adalah bukan mencari kasus tetapi menjalankan Pasal 33 UUD 1945.

“Tugas intinya menjalankan Pasal 33 UUD 1945...,” kata Fahwi melalui cuitan di akun Twitternya @Fahrihamzah seperti dikutip law-justice.co, Sabtu (4/7/2020).

Apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum Gelora itu untuk menanggapi berita viv.co.id yang menampilkan pernyataan Erick Thohir soal kasus korupsi di BUMN.

Adapun Pasa 33 UUD 1945 yang dimaksud Fahri adalah soal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Erick dalam berita tersebut mengatakan akan terus mengupayakan tarnsaparansi di BUMN. Dan saat memwujudkan hal itu dia mengaku menemukan 53 kasus dugaan korupsi.

"Sekarang ini sudah 53 kasus korupsi yang saya temukan," kata Erick dalam telekonferensi, Kamis (2/2/2020) malam.

Dia mengaku hal itu menjadi salah satu cara untuk perusahaan pelat merah dapat memperbaiki kinerjanya. Dengan begitu, maka prinsip good corporate governance (GCG) dapat tercipta.

"Kami memang tidak sempurna di BUMN. Tapi kami akan terus melakukan restrukrisasi, konsolidasi dan tranformasi," kata Erick.

"Jadi kita punya penugasan yang jelas sebagai korporasi. Karenanya, kita harus bangun ekosistem yang sehat, karena kalau BUMN berhasil dongkrak ekonomi maka mari kita sinergikan," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar