Bertemu PBNU, MPR Tegaskan Tolak RUU HIP Usulan PDIP

Sabtu, 04/07/2020 11:58 WIB
Aksi Penolakan RUU HIP. (pikiran rakyat)

Aksi Penolakan RUU HIP. (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan meminta DPR menariknya dari program legislasi nasional (Prolegnas). Keputusan itu diambil setelah pimpinan MPR bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

“Kita sepakat mengubah RUU HIP ini dihentikan karena tidak produktif dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Sama dengan purnawirawan kemarin, kita sepakat bersama PBNU, perdebatan HIP ini dihentikan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo seperti dikutip dari nu.or.id.

Didampingi Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basaraha, Bamsoet mengatakan terkait dengan usulan PBNU yakni mengubah total isi RUU dan mengganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI. Sebab, hal itu adalah tugas DPR dan pemerintah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Namun, politikus Golkar itu mengatakan bahwa pada prinsipnya PBNU dan MPR bersepakat bahwa RUU HIP ditiadakan sebab akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Meski begitu, inisiatif memperkuat BPIP tetap dilanjutkan sebab hal itu menyangkut ideologi anak bangsa.

“Karena ini penting menyangkut ideologi bangsa, maka pengaturan teknis pembinaannya harus dilakukan lembaga yang jelas tidak cukup dengan Perpres, nanti khawatir akan disalahgunakan rezim penguasa di kemudian hari,” tuturnya.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Ia bahkan mengatakan PBNU beberapa kali telah melakukan kajian akademik terhadap RUU HIP tersebut.

Dan dari hasil kajian itu, tak ada perubahan sikap yang dilakukan PBNU, sejak awal PBNU menyatakan menolak hadirnya RUU HIP. Apalagi RUU tersebut menjadi polemik dan membuat kegaduhan di masyarakat sejak bergulir pada forum resmi Rapat DPR.

“PBNU dari awal menyikapi, setelah dikaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut,” tutup Kiai Said.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar