Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Malah Dibuang DPR

Sabtu, 04/07/2020 06:51 WIB
Aksi tuntut sahkan RUU PKS (pinterpolitik)

Aksi tuntut sahkan RUU PKS (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Banyak pihak menyayangkan langkah DPR yang membuang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sebab, jika RUU itu menjadi Undang-Undang maka sangat bermanfaat bagi korban kekerasan seksual.

Salah satu yang menyampaikan kritikan adalah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, penghentian pembahasan RUU PKS adalah keputusan yang kontraproduktif, sebab hal itu seharusnya dilanjutkan oleh DPR.

RUU PKS adalah salah satu dari 16 RUU yang dibuang oleh DPR dari daftar Prolegnas tahun 2020.

"Yang tentu memprihatinkan adalah rombongan 16 RUU yang dicoret itu menyertakan RUU prioritas dalam arti sesungguhnya seperti RUU PKS," katanya seperti dikutip dari sindonews, Jumat (3/7/2020).

Dia menjelaskan, RUU PKS itu sangat diharapkan oleh para korban seksusal yang saat ini makin marak. Dia mengatakan, kebutuhan akan perlindungan korban seksual ini harus diutamakan, karena korbannya bisa terjadi setiap saat.

"Sesuatu yang mulia jika atas nama situasi kekerasan seksual yang kerap terjadi, DPR mendahulukannya. Akan tetapi DPR justru terkesan tak peduli. Mereka terlihat justru seperti pelaku kekerasan seksual yang memang tak mau ada aturan yang membatasinya melakukan kekerasan," kata Lucius.

Langkah ini kata dia menunjukkan DPR sebagai wakil rakyat tidak bekerja dan peduli pada rakyat. Dia pun nilai DPR sebenarnya telah gagal menjadi wakil rakyat.

"Maka DPR bisa dikatakan sudah gagal menjadi wakil rakyat. Mereka gagal menjadikan legislasi sebagai alat perjuangan untuk rakyat," katanya.

Diketahui, Komisi VIII DPR menarik RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Selasa (30/6/2020) lalu.

Kemudian, pada Kamis (2/7/2020), pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, salah satunya di antaranya adalah RUU PKS.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar