SPPSN Tolak Rencana IPO Pertamina

Jum'at, 03/07/2020 20:17 WIB
Gedung Pertamina (Keuangan.co)

Gedung Pertamina (Keuangan.co)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Pertamina membentuk Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) ditolak oleh pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN). SPPSN sendiri adalah konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB).

Menurut Ketua Umum SPPSN Jhodi Irawan rencana IPO pada Subholding PT.Pertamina (Persero) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3. Dia juga menilai hal itu tidak sejalan dengan UU BUMN No.19 Tahun 2003 Pasal 77.

Dalam UU tersebut kata dia secara tegas disebutkan bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Sub holding melalui IPO bisa mengakibatkan proses bisnis Perusahaan tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Kami dari SPPSN telah mengkonsolidasi melalui komisariat yang tersebar dari Jawa Timur (Jatim) hingga Timor Leste, dimana hampir semua pekerja Pertamina MOR V menolak pembentukan subholding Pertamina (Persero) terlebih untuk IPO yang rencana realisasinya 2 tahun mendatang yang akan berujung pada kerugian yang dialami oleh Rakyat Indonesia,” kata Jhodi Irawan.

Menteri BUMN Erick Tohir berencana melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) anak usaha PT Pertamina. Menurut SPPSN, hal itu justru akan membuat bisnis Perusahaan menjadi tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir.

Ada pun potensi besar yang akan terjadi adalah persaingan bisnis antar sektor anak usaha (anak perusahaan) akan menyebabkan kebangkrutan masing-masing subholding dan memecah perusahaan.

Menurut dia, IPO yang diwacanakan di tahun 2022 akan berdampak pada rakyat, karena terjadi ketidakstabilan dan mengancam kedaulatan energi di seluruh Indonesia.

“Dengan pemberlakuan IPO atau Subholding maka kontrol terhadap Pertamina secara keseluruhan nantinya dapat diintervensi oleh investor yang memiliki saham akibat IPO,” tambah Jhodi.

Dia juga menyoroti ketidaktransparanan di balik wacana IPO tersebut.

“Kalau memang alasan untuk transparansi, saat ini sebenarnya Pertamina (Persero) telah melakukan transparansi. Hal ini dapat sama-sama diketahui bahwa semua informasi dapat diakses publik melalui website resmi Pertamina dan media lainnya. Sedangkan jika alasannya adalah dari sisi modal, saat ini Pertamina masih mampu,” kata Jhodi.

SPPSN pun dengan tegas menolak dan menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar