Tunjuk PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, BPJPH Digugat ke PTUN

Jum'at, 03/07/2020 19:30 WIB
Ilustrasi Penerbitan Sertifikat Halal. (MNEWS)

Ilustrasi Penerbitan Sertifikat Halal. (MNEWS)

[INTRO]

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali digugat ke PTUN Jakarta oleh Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW). Menurut Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, hal ini dilakukan lantaran BPJPH tidak mengikutsertakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lanjutnya, dalam gugatannya tim kuasa hukum IHW mengajukan petitum atau tuntutan kepada PTUN untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dan menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan kerjasama dengan MUI.

“Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan BPJPH yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali,” ujar Ikhsan, dalam sebuah Diskusi Publik, Kamis (2/7) kemarin.

Ikhsan mengungkapkan, kesalahan fatal yang dilakukan Kepala BPJPH Sukoso, dengan meresmikan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan MUI.

“Perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sewenang-wenang (Detournement de pouvoir) dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” tukasnya.

Lanjut Ikhsan, BPJPH yang dipimpin Sukoso, telah menabrak UU JPH No.33/2014 dan PP No.31/2019 beserta turunannya seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal. “Fakta bahwa BPJPH tidak perform dan tidak capable dalam melaksanakan amanah sebagai BPJPH,” jelasnya.

Menurutnya, sudah sangat jelas diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019 yang memberikan kembali kewenangan Kepada MUI dan LPPOM MUI untuk menyelenggarakan Sertifikasi Halal, sampai BPJPH benar-benar telah siap.

Lebih lanjut dikatakan Direktur Eksekutif IHW, lembaganya merupakan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Ia pun menegaskan bahwa, BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Harusnya mengetahui dan memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

“Tapi ini justru sebaliknya dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi," imbuhnya.

Dengan demikian upaya yang dilakukan pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi Kumdang di MUI ini telah mengajukan upaya administratif melalui Surat Nomor 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

“Karena tidak ada tanggapan Kami kembali menyampaikan Surat Nomor 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang pada dasarnya meminta kepada BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo,” ujarnya.

“Karena tidak ada tanggapan dan merasa diabaikan, maka Indonesia Halal Watch pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT,” tambah Ikhsan.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar