Perwira Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Fadli Zon: Merusak Demokrasi

Jum'at, 03/07/2020 17:23 WIB
Fadli Zon soal dwifungsi polisi (Twitter/fadlizon)

Fadli Zon soal dwifungsi polisi (Twitter/fadlizon)

law-justice.co - Diangkatnya para perwira polisi aktif dalam mengisi jabatan sipil membuat anggota DPR RI Fadli Zon bertanya-tanya, bahkan menurutnya hal tersebut bisa merusak demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli Zon menilai, kondisi tersebut harus segera dihentikan.

"Bukan `Dwifungsi` lagi tapi `Multifungsi`. Harus dihentikan karena merusak demokrasi dan birokrasi," kata Fadli Zon yang dikutip dari Twitter, Jumat (7/3/2020)

Dwifungsi adalah penempatan perwira aktif di tatanan birokrasi yang tak ada kaitannya dengan bidang keamanan. Praktik dwifungsi ini dijalankan pada era Orde Baru dibawah kepeimpinan Soeharto.

Di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah perwira aktif polisi menduduki beberapa jabatan strategis pemerintahan.

Salah satunya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang masih menjadi anggota polisi aktif. Saat Istana meminta Firli untuk mundur dari keanggotaan kepolisian, Firli berdalih ia sudah tidak memiliki jabatan di kepolisian.

Sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK, Firli Bahuri menjabat sebagai Kepala Barhakam. Dalam Surat Telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat 6 Desember 2019, posisi tersebut telah digantikan oleh Irjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Selain itu, Jenderal Polisi bintang dua Irjen Pol Carlo Brix Tewu juga dilantik menjadi komisaris baru perusahan plat merah BUMN PT Bukit Asam. Sebelum terjun di dunia birokrasi, Carlo Brix Tewu menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar