Kejagung Didesak DPR untuk Perhatikan Nasabah Asuransi Jiwasraya
Jiwasraya. (Kata Data)
Jakarta, law-justice.co - Mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya kini sudah masuk ke pengadilan. Namun, nasib nasabahnya belum menemukan kejelasan.
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memberikan perhatian secara khusus dalam pengembalian hak-hak nasabah Jiwasraya. Menurutnya pengembalian hak nasabah Jiwasraya menjadi sangat penting karena menyangkut dengan perbaikan sistem keuangan negara.
"Ini penting untuk memikirkan pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem keuangan di negeri ini," kata Taufik saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Jampidsus, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari teropong senayan, Kamis (02/7/2020).
Kata dia, kalau nasabah tak diberi perhatian, maka sistem keuangan ke depannya akan dicap buruk. Dia ingin, Kejagung dapat menemukan cara agar uang nasabah bisa kembali.
"Kalau misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan, bahwa hak-hak mereka bisa dikembalikan, sistem keuangan kita menjadi runtuh kepercayaanya. Jadi menurut saya meskipun ini mungkin tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan tapi patut dipikirkan untuk mencari jalan," tuturnya.
Sebagai pihak yang tahu betul soal kasus Jiwasraya, Politikus NasDem itu berharap agar Kejagung dapat berkomunikasi dengan pihak yang terkait, demi mengembalikan kepercayaan nasabah.
"Maka saya juga berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan komunikasi dengan pihak terkait di pemerintah dalam hal mengurus hak-hak nasabah ini. Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena, Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya. Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan-keterbatasan," tandasnya.
Komentar