Hakim Kasus Korupsi Jiwasraya Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Hakim Kasus Korupsi Jiwasraya Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga. (website Pertamina).
Jakarta, law-justice.co - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang khusus mengadili perkara korupsi, Anwar, kini menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga.
Dikutip dari website pertaminaoatraniaga, Kamis (2/7/2020), Anwar kini menjabat komisaris.
Dalam website itu juga, Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.
Screenshot jabatan hakim Anwar di website Pertamina
Masih ditulis dalam website itu, Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.
Disisi lain, nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.
Selain itu, Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019 lalu seperti melansir detik.com.
Wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi kepada MA atas rangka jabatan itu, tetapi belum mendapatkan jawaban. Komisi Yudisial (KY) menyatakan sedang mengejar kebenaran informasi di atas.
Komentar