DPR Desak Kejagung Usut Dato Sri Tahir soal Kasus Korupsi Jiwasraya

Jum'at, 03/07/2020 06:43 WIB
Dato Sri Tahir dan Presiden Joko Widodo. (Instagram/@tahirfoundation)

Dato Sri Tahir dan Presiden Joko Widodo. (Instagram/@tahirfoundation)

Jakarta, law-justice.co -  

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dato Sri Tahir dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kata dia, Kejagung harus berani memeriksa Sri Tahir karena dugaan keterlibatan Bos Mayapada itu dalam kasus Jiwasraya sudah sangat jelas.

"Periksa dia [Dato] pak. Berani tidak Pak Jampidsus? Saya tanya Pak Jampidsus berani tidak periksa anggota Wantimpres itu?" kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Jiwasraya di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/7).

Kata dia, dirinya bakal memeriksa Sri Tahir apabila menjabat sebagai jaksa agung.

Menurutnya, Sri Tahir terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun itu.

"Buka semua itu. Sudah jelas ada keterkaitan, janganlah kita bikin-bikin, sudah jelas ada sambung menyambung, tali temalinya jelas," ujarnya.

Dia menegaskan, pemeriksaan Sri Tahir dalam dugaan korupsi Jiwasraya tinggal menunggu keberanian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dia pun meminta Ali melanjutkan komitmen Burhanuddin untuk memeriksa Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya.

"Saya ingat jaksa agung janji, `saya siap Pak Benny periksa anggota Wantimpres`. Tolonglah Jampidsus lanjutkan komitmen beliau. Janganlah dia [menjadikan] lembaga Wantipres menjadi alat proteksi diri," ujarnya.

Menanggapi itu, Ali Murkatono menyebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik tak ada yang mengungkapkan keterlibatan Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya.

"Penyidikan ini berdasarkan laporan BPK, enggak ada satu pun laporan BPK terkait yang bersangkutan. Demikian pula dalam keterangan saksi," katanya.

Meski begitu kata dia, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Sri Tahir jika dalam proses penyidikan menemukan dugaan keterlibatan anggota Wanitimpres itu.

"Namun, dalam perkembangan ada kaitannya tetap kami lakukan pemanggilan dan kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berjalan dan berkembang," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) dan 13 korporasi.

13 Korporasi ini antara lain, PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management.

Kemudian juga PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Belasan perusahaan itu dicurigai sebagai sarana pencucian uang para tersangka.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar