Kasus Aborsi, Dua Sejoli Ditangkap Saat Beli Gado-Gado

Kamis, 02/07/2020 21:15 WIB
Ilustrasi aborsi (Foto: Str.org)

Ilustrasi aborsi (Foto: Str.org)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Tangerang Selatan, mengungkap kasus aborsi janin bayi berumur lima bulan. Kedua sejoli yang diduga sebagai tersangka ditangkap saat sedang membeli gado-gado.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengungkapkan, pihaknya menangkap dua pelaku yang mengubur janin bayi berusia lima bulan diduga hasil hubungan gelap.

Kata dia, penemuan janin bayi berawal dari seorang rumah warga yang mampu perkarangan samping rumahnya di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

"Saksi mendapati temuan gundukan tanah baru dan muncul kaus dalam dari dalam tanah. Ketika ditarik terlihat ari-ari bayi," ujar AKBP Imam seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Usai mendapatkan laporan dari warga, dua sejoli yang berinisial IR dan CN ini berhasil diamankan saat tengah membeli gado-gado sekitar pukul 07.00 WIB.

"Tak membutuhkan waktu lama, polisi kemudian menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang janin bayi tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.

Dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 346 KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Imam Setiawan.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar