Astaga! 16 RUU Ditarik dari Pembahasan, RUU PKS Salah Satunya

Kamis, 02/07/2020 20:15 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (Foto: Indopos)

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (Foto: Indopos)

Jakarta, law-justice.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menarik 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional Prioritas. Dari belasan aturan itu, salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Penarikan rancangan perundangan itu disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 bersama pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, selain RUU PKS, 15 RUU lain yang dicabut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU Jalan, serta RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak hanya itu, ada juga RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Ada pula penukaran sejumlah RUU. DPR mencabut RUU Penyadapan untuk diganti dengan RUU Bank Indonesia. Lalu pemerintah mencabut RUU tentang Keamanan Laut untuk diganti RUU tentang RUU tentang Landas Kontinen Indonesia.

Sementara itu ada tiga RUU baru diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah menambahkan RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan DPR menambahkan RUU Jabatan Hakim. Satu RUU lainnya, RUU Kejaksaan, sama-sama diajukan DPR dan pemerintah.

Andi mengatakan, prolegnas tahun ini berisi 37 RUU yang harus dituntaskan hingga batas waktu Oktober mendatang. Padahal sebelumnya ada 50 rancangan perundangan yang bakal dibahas.

Supratman juga menyebut kalau RUU PKS usulan pencabutannya datang dari Komisi VIII DPR RI. Kendati demikian, pihaknya akan mengambil alih pembahasan itu tahun depan. 

"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," kata Supratman seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Supratman menegaskan pengambilalihan sudah ada sejak lama. Namun, Baleg tak bisa serta-merta melakukan pengambilalihan pembahasan tersebut. Pasalnya, RUU PKS adalah usulan Komisi VIII DPR RI

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar