Anies Diserang soal Reklamasi Ancol, PAN Membela

Kamis, 02/07/2020 18:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Warganet kembali menyerang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meingizinkan perluasan lahan reklamasi Ancol. Terkait hal itu Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad membelanya.

Dia meminta publik agar tidak buru-buru mengutuk langkah Anies tersebut. Dia ingin publik menunggu penjelasan Anies tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano seperti dikutip dari antara, Kamis (2/7/2020).

"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

Kepgub Anies memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

Sebab, menurut dia izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi. Reklamasi kata dia adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan, sementara untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

"Hasil reklamasi di masa lalu faktanya sudah jadi daratan, sekarang yang terpenting harus difokuskan untuk kepentingan publik. Jadi, pemanfaatan atau perluasan itu beda dengan melanjutkan reklamasi," jelasnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI ini pun menegaskan, DPRD DKI akan siap mengawasi dan memastikan proses pelaksanaan perluasan kawasan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, dia mengingatkan Pemda DKI agar hasil perluasan kawasan rekreasi itu nantinya juga bisa diakses publik secara gratis sebagaimana janji Anies.

Dia hanya berharap agar pihak pengelola memastikan pembangunan kawasan seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare itu mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar