564 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Pigai: Ini Bukan Revolusi Mental

Kamis, 02/07/2020 12:41 WIB
Aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai (Repelita.com)

Aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai (Repelita.com)

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Hak Asasi Manusia yang juga merupakan tokoh asal Papua, Natalius Pigai kembali melontarkan kritik pedas kepada Pemerintahan Jokowi.

Kali ini dia menyoroti soal hasil kajian Ombudsman RI mengenai jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan membuat publik tercengang.

Kajian itu menemukan bahwa sebanyak 397 komisaris di perusahaan BUMN rangkap jabatan pada tahun 2019. Selain itu ada juga 167 komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN itu sendiri.

Menurut dia, lewat akun twitter pribadinya, temuan Ombudsman ini adalah bukan hasil dari revolusi mental, tetapi revolusi `nguntal`.

Nguntal sendiri merupakan kata dari bahasa Jawa yang berarti menelan langsung makanan tanpa proses dikunyah.

“Ini bukan revolusi mental, tapi revolusi nguntal,” kicaunya di twitter.

Kata dia, kenyataan bahwa ada 564 komisaris BUMN yang rangkap jabatan merupakan tanda pemerintah mengelola negara tanpa memperhatikan perasaan rakyat.

Apalagi kata dia, bahwa semua jabatan itu diperoleh secara politis.

“Saya dengar semua jabatan diproses secara politis via Pratikno & Jokowi. 2006, saya kritik Pratikno cs, 60 persen dari 19 PNS anak didik di Papua jadi koruptor,” tegasnya.

Sebelumnya, 

Ombudsman RI membeberkan beberapa data terkait adanya praktik rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN. Lebih dari separuh jumlah rangkap jabatan berasal dari pejabat di lembaga kementerian.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, jumlah komisaris di perusahaan BUMN yang terbukti rangkap jabatan mencapai 397 orang. Sementara di anak perusahaan BUMN ada 167 komisaris yang rangkap jabatan. Komisaris yang rangkap jabatan ini secara otomatis memiliki rangkap penghasilan.

"Mayoritas komisaris itu ditempatkan di BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan, bahkan beberapa perusahaan dinyatakan merugi," kata Alamsyah dalam siaran pers secara daring, Minggu (28/6/2020).

Ombudsman mempertanyakan kenapa banyak komisaris di 142 perusahaan BUMN yang rangkap jabatan, padahal 76 persen pendapatan kepada negara hanya disumbangkan oleh 15 perusahaan BUMN. Rangkap jabatan komisaris di perusahaan BUMN dinilai dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik, dan mengganggu pelayanan publik.

"Ini sangat berbahaya karena ada potensi konflik kepentingan. Jika dibiarkan, lama-lama publik akan berpikir bahwa perusahaan BUMN memang tempat mencari penghasilan lebih," ujar Alamsyah.

Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman, 64 persen komisaris di perusahaan BUMN berasal dari lembaga kementerian. Beberapa kementerian yang mendominasi adalah Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan (masing-masing 17 orang), Kemensesneg (16 orang), dan Kementerian Koordinator (13 orang).

"Yang menarik adalah Kemenkeu. Kami tidak tahu pasti kenapa banyak Komisaris BUMN dari Kemenkeu. Padahal kita tahu remunerasi (pendapatan tambahan) di Kemenkeu itu paling besar," ucap Alamsyah.

Selain lembaga kementerian, komisari perusahaan BUMN juga rangkap jabatan di beberapa lembaga non kementerian seperti TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), dan Pemerintah Daerah (11 orang).

Fakta lainnya yang menarik adalah, terdapat 31 komisaris perusahaan BUMN yang rangkap jabatan di beberapa perguruan tinggi ternama. Seperti Universitas Indonesia (9 orang), Universitas Gadjah Mada (5 orang), Universitas Hasanudin (2 orang), Universitas Padjadjaran (2 orang), dan Universitas Teknologi Sepuluh November (2 orang).

Sementara untuk 167 rangkap jabatan komisaris di anak perusahaan BUMN, Kementerian ESDM dan Kemen BUMN menyumbangkan orangnya paling banyak (masing-masing 15 persen), diikuti oleh Kemenhub (8 persen), TNI/Polri (7 persen), dan perguruan tinggi (7 persen).

Ombudsman juga memantau isu yang tidak kalah menarik perhatian publik, yakni komisaris yang berasal dari relawan politik. Beberapa pengurus Partai Politik juga terbukti ada yang menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

"Ada yang beralasan bahwa mereka sudah mundur. Tapi apakah dia mundur dari Parpol itu setelah jadi komisaris atau belum? Jika setelah menjadi komisaris baru mundur, itu jelas berpotensi melanggar proses seleksi," ucap Alamsyah.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar