HUT Bhayangkara Ke-74, YLBHI Sampaikan Kritik Ini Kepada Polri

Rabu, 01/07/2020 18:45 WIB
Perwakilan aktivis yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (Foto: Akurat.co)

Perwakilan aktivis yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (Foto: Akurat.co)

law-justice.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan kritik kepada polisi terkait soal pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan oleh Polri sebagai bagian dari kinerja Kepolisian sepanjang 2019 hingga 2020.

Kritik tersebut berbarengan dengan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020. Dalam catatannya, Asfinawati menyebutkan bahwa kepolisian telah mengetahui serangn kepada Novel Baswedan sejak awal.

"YLBHI sebagai bagian Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan berbagai catatan bahwa, kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu melakukan pencegahan," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Asfinawati juga menilai, penyidik Polri sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel. Ini terlihat dari adanya upaya hanya mengangkat kasus Novel sebagai persoalan dendam pribadi.

YLBHI juga mengkritik soal pemberian bantuan hukum oleh Polri kepada pelaku penyerangan Novel yang rawan konflik kepentingan. Konflik tersebut, menurut Asfinawati, dapat mengarahkan pada indikasi mengkondisikan perkara. Menurut dia, hal itu juga melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003.

"Yang menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas," kata Asfinawati.

Perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun tersangka eksekutor penyiraman air keras, Rachmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar