Politisi Demokrat: Tak Ikuti Aturan Permendikbud Hanya PPDB DKI Jakarta yang Melenceng

Selasa, 30/06/2020 17:37 WIB
Dede Yusuf. (Viva)

Dede Yusuf. (Viva)

[INTRO]

Terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Politisi partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Permendikbud. Menurut Dia seharusnya sesuai Permendikbud tersebut yang diutamakan adalah zonasi, bukan usia.

"Aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan DKI terasa melenceng. Punya pemprov DKI ini agak keluar dari kebiasaan. Dan DKI bukan negara lain. Artinya semua provinsi harus ikut semua keputusan di atasnya. Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam permendibud itu jarak," ujar Dede saat Komisi X DPR RI menerima pengaduan para orang tua calon siswa di ruang Persipar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Dede pun meminta aturan Pemprov DKI soal PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia harus dibatalkan.

"Sangat tidak adil untuk adik kita sudah nilai bagus ikut bimbel lalu tidak tertampung. Saya rasa lihat aturan ada cacat musti batal," tambah dia.

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Komisi X merespon positif masalah krusial ini.

"Bila tak segera diselasaikan, akan banyak anak tak mendapatkan hak pendidikan. Bahkan, dalam pertemuan itu, ada calon siswi SMA yang tidak diterima dalam pendaftaran SMA karena faktor usia. Padahal ia siswi SMP berprestasi dan berstatus yatim piatu. Kediamannya pun sangat dekat dengan SMA tempat ia mendaftar," kata Huda.

Lanjutnya, pertemuan ini tentu menjadi bahan berharga bagi Komisi X dalam merespon kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami akan selalu dukung para orangtua siswa dan kami juga menjadi bagian untuk memperjuangkan ini,” ucap Syaiful.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, yang dilakukan adalah seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menyatakan, PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah. Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyaknya hunian vertikal di Ibu Kota.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar