Dimarahi Jokowi, DPR Bela Menkes Terawan

Selasa, 30/06/2020 13:47 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto. (Tirto)

Menkes Terawan Agus Putranto. (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang marah beberapa hari lalu membuat posisi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terpojok. Pasalnya Jokowi menyoroti rendahnya realisasi penanganan pandemi covid-19 di bidang kesehatan yang hanya terserap 1,53% dari alokasi Rp 75 triliun.

Namun, aksi Jokowi itu tidak diterima Komisi IX DPR RI. Sebab menurut mereka, hal itu terjadi karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru menerima Rp 1,960 triliun dari alokasi anggaran kesehatan yang digunakan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 itu.

Hal itu diketahui setelah Komisi IX DPR melakukan konferensi pers khusus seusai Rapat Kerja (Raker) dengan Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (29/6/2020). Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenkes merasa perlu mengklarifikasi tudingan Jokowi karena Menkes sendiri enggan mengklarifikasi hal itu.

"Jadi, yang disampaikan Pak Presiden 1,53 persen ya, dari total Rp 75 triliun. Nah, kita liat ini harus didudukkan persoalannya. Enggak bisa langsung seperti itu," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene seperti dikutip dari sindonews, Senin (29/6/2020).

Menurut Felly, anggaran penanganan covid-19 di bidang kesehatan memang telah mengalami kenaikan dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,5 triliun. Namun, anggaran sebesar itu tak hanya dikelola oleh Kemenkes tapi juga oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga dari total anggaran tersebut, Kemenkes mengajukan Rp 54,56 triliun.

"Sementara yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp 25,73 triliun," jelasnya.

Dia lantas merincinya bahwa untuk pencegahan dan pengendalian covidd-19 termasuk penyediaan screening test dan pelayanan laboratorium covid-19 Rp 33,53 miliar, pelayanan kesehatan Rp 21,86 triliun, kefarmasian Rp 136 miliar, pemberdayaan SDM kesehatan Rp 1,96 triliun, dan kesehatan masyarakat (kesmas) Rp 229,75 miliar.

Namun, dari pagu anggaran yang disetujui Kemenkeu itu yang baru masuk ke DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenkes hanya Rp 1,96 triliun dengan realiasasi 17,6%. Dengan rincian, insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp 331,29 miliar, santunan kematian nakes Rp 14,1 miliar dan penyediaan bahan pangan tambahan nakes dan relawan dalam proses pembahasan.

"Sementara selebihnya anggaran Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi dipa. Dari Kemenkeu yang masih proses DIPA dari Kemenkeu. Dan anggaran ini belum masuk DIPA Kemenkes sehingga belum bisa direalisasikan," jelasnya.

Felly mengatakan, selisih anggaran penanganan covid-19 di luar Rp 25,7 triliun atau sebesar Rp 61,2 triliun itu dikelola oleh Kemenkeu dan juga BNPB. Komisi IX DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran merasa perlu meluruskan hal ini. Terlebih, Kemenkes juga merupakan mitra kerjanya.

"Nah, Komisi IX concern dengan anggaran penanganan covid-19 yang belum optimal. Namun, Komisi IX mengawal realisasi anggaran yang dikawal oleh Kemenkes," lanjutnya.

Karena itu dia menduga, Presiden Jokowi menggunakan data yang salah saat rapat tersebut.

"Karena itu kami dari Komisi IX tentu kami harus meluruskan. Karena dianggap kita enggak bekerja. Kita harus luruskan, kaitannya demgan pernyataan Pak Jokowi," tegas Felly.

"Enggak benar (tudingan ke Kemenkes), bahwa Pak Jokowi ada yang salah. Kasihan Pak Menteri juga enggak mau meluruskan, mungkin beda ya orang Jawa dengan yang seperti kami-kami ini," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar