Manggung di Hajatan Saat PSBB, Polisi Bakal Periksa Rhoma Irama Cs

Selasa, 30/06/2020 11:03 WIB
Ridho Rhoma diantarkan Rhoma Irama untuk kembali masuk penjara (Indopolitika.com)

Ridho Rhoma diantarkan Rhoma Irama untuk kembali masuk penjara (Indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Roland Renaldy memastikan bakal memeriksa penyelenggara dan tamu artis dalam acara pentas hajatan sunatan di Pamijahan, Bogor.

Kata dia, acara tersebut diduga melanggar kesepakatan meski telah dilarang oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan penampilan terhadap orang orang yang terlibat di dalam itu. Baik itu dari penyelenggaranya, atau mungkin tamu-tamu seperti yang disampaikan bupati, kita semua akan periksa," katanya seperti melansir vivanews.com, Senin 29 Juni 2020.

Kata dia, pihaknya baru bisa menerapkan pasal pelanggaran setelah nantinya para pihak melalui pemeriksaan.

Terkait banyaknya tamu undangan, dia memastikan sudah ada koordinasi dan pertemuan sebelum kedatangan para artis tersebut oleh pihak penyelenggara.

Namun pihak penyelenggara hajat maupun artis tidak mengindahkan kesepakatan tersebut.

"Nanti setelah itu baru kita bisa tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa. Semua diperiksa (termasuk artisnya). Memang dari awal kita sudah memberikan imbauan-imbauan. Bersama gugus tugas kita sudah mengirimkan surat juga untuk menolak diadakannya hiburan dalam khitanan tersebut. Disampaikan ibu Bupati juga, kita kecewa juga dengan adanya ini. Karena mengindahkan apa yang telah kita sampaikan," ucap Roland.

Dia menjelaskan berkaitan dengan dalih pencabutan Maklumat Kapolri dalam acara tersebut.

Menurutnya, pencabutan maklumat itu disalahartikan menjadi suasana normal. Padahal harus melaksanakan Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan.

"Maklumat Kapolri itu bukan berarti semua bisa melakukan tindakan-tindakan normal seperti biasa, namanya juga kan Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) yaitu dengan cara tetap menerapkan protokol kesehatan, Jadi Pencabutan Maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas normal seperti sebelum ada Covid-19. Bukan seperti itu, maksudnya, itu bukan serta merta menjadi kegiatan bebas melaksanakan kegiatan bebas keramaian bebas, bukan seperti itu" tuturnya.

Dia menambahkan, ada perintah lanjutan dari Kapolri bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan. Terutama di daerah-daerah yang memang angka persebaran Covid-19 masih tinggi atau masih dalam zona kuning dan zona merah. Artinya, ada spesifikasi tempat-tempat atau bidang-bidang tertentu yang bisa dilakukan Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.

Dalam kegiatan rapat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, kata Kapolres, juga dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Pangdam Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mendesak aparat kepolisian menindak tegas sejumlah artis dangdut yang tetap manggung diwilayahnya yang masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Sejumlah musisi dangdut yang mengisi acara sunatan warga yang bertempat di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2020 itu diantara Rhoma Irama dan Rita Sugiarto.

Dia mengaku geram dengan peristiwa tersebut karena sudah dilarang namun tetap dilakukan sehingga mengundang keramaian.

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," katanya.

Dia menegaskan pementasan Rhoma Irama dan sederet artis lainnya harus diproses hukum.

Menurutnya hukum tidak pandang bulu, sebab Bogor menjadi salah satu episentrum penyebaran Covid-19.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar