Terkait Aksi Tolak RUU HIP, Kowani Laporkan FPI, PA 212 & GNPF Ulama

Selasa, 30/06/2020 10:34 WIB
Ribuan orang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi di depan gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (24/06). Ulin Nuha/law-justice.co

Ribuan orang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi di depan gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (24/06). Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - FPI, GNPF MUI, Alumni 212 dan koordinator aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila, Edy Mulyadi dilaporkan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani, Khalilah mengatakan, sejumlah ormas tersebut dan Edy diduga melakukan pelanggaran hukum dengan melibatkan anak dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

Menurut dia, ada pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.

Kata dia, berdasarkan undang-undang, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan.

Mulai dari pelibatan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Dia juga mengingatkan dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak 2020 yang sangat rentan dengan eksploitasi anak.

“Untuk itu kami melaporkan hal ini kepada KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera,” katanya seperti melansir pojoksatu.id, Selasa 30 Juni 2020.

Selain itu kata dia, pandemi Covid-19 masih terus menghantui dunia dan anak-anak dianggap sebagai kelompok paling rentan sebagai kurir penyakit menular tersebut.

Dia juga meminta semua pihak berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

“Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi Covid-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan untuk perlindungan anak dari Covid 19,” ucapnya.

Disisi lain, Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, pihaknya menyadari banyak kasus penyalahgunaan anak di dalam politik.

Kata dia, selama ini, KPAI sudah berupaya dengan membangun nota kesepahaman dengan KPU dan bawaslu.

Dia menegaskan, pihaknya menemukan dugaan 55 jaringan politik mengarah pada pelibatan anak pada tahun lalu.

“Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok,” tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar