Jokowi Minta Aparat Tindak Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Senin, 29/06/2020 17:18 WIB
Presiden Joko Widodo (cnn.com)

Presiden Joko Widodo (cnn.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat menindak tegas pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang marak di beberapa daerah. Presiden juga berharap kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini tidak terjadi lagi.

Ia juga meminta tokoh-tokoh agama, masyarakat, budayawan, antropolog untuk melakukan komunikasi publik yang baik.

"Sehingga jangan sampe terjadi lagi merebut jenasah Covid-19 oleh keluarga, saya kira sebuah hal yang harus kita jaga agar tidak terjadi lagi," ujarnya, dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, di Istana Merdeka, pada Senin, 29 Juni 2020.

Presiden juga ingin sosialisasi dilakukan secara besar-besaran agar masyarakat tidak menolak saat dilakukan pemeriksaan rapid test atau PCR.

Sebelumnya, jenazah dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diambil paksa oleh keluarganya. Pihak Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD), Makassar, mengakui adanya tindakan itu.

Humas RSKD beranggap jenazah PDP ini memiliki penyakit penyerta sehingga meninggal dunia. Pihak rumah sakit tidak dapat melakukan apapun saat keluarga memksa untuk mengambil jenazah.

"Kami tidak bisa menghalangi mereka, dan hanya melayani saja semampunya, saat kejadian pihak dari keluarganya banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pengamanan rumah sakit," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pihak keluarga yakin bahwa pasien hanya menderita penyakit bawaan dan bukan terinfeksi Covid-19, seperti dalam status PDP.

Kasus serupa pun terjadi di Ambon, Maluku, saat tim gugus tugas akan melakukan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di TPU Hunuth tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang.Polda Sulawesi pun telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar