Dituding Lindungi Grup Bakrie, BPK Akan Laporkan Bentjok Ke Polisi

Senin, 29/06/2020 13:01 WIB
BPK (palembangpro.com)

BPK (palembangpro.com)

law-justice.co - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna bakal mengadukan eks Dirut PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokro ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaganya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Ketua BPK Agung Firma Sampurna di Jakarta, Senin (29/6).

Agung menyebut, tuduhan Benny Tjokro bahwa BPK menutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

“Tuduhan BPK ini tidak masuk akal. Hubungan kami melindungi ini apa,” tanyanya.

Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.

Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK. Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya. Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.

Menurut Agung, BPK telah melakukan tugas sesuai mandatnya yakni menelusuri dugaan kerugian negara atas kasus tersebut. Ia membantah keterlibatan dan menutupi pihak tertentu dalam kasus tersebut dan meminta Benny membuktikannya di meja hijau.

Tak hanya menuding, Benny sebelumnya juga menggugat secara perdata BPK dan pihak Kejaksaan yang menangani kasus korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klasifikasi pertama dalam gugatan tersebut adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh para tergugat.

Gugatan yang teregister dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu dilayangkan kepada auditor BPK I Nyoman Wara sebagai tergugat 1, lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tergugat 2, dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai tergugat 3.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar