Disebut Tak Keberatan dengan RUU HIP saat Rapat Baleg, PKS Buka Suara

Minggu, 28/06/2020 12:59 WIB
Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. (Rmol.id).

Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengklarifikasi tuduhan kalau partai berlambang bulan sabit kembar itu setuju RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) menjadi aturan inisiatif DPR RI.

Klarifikasi ini dilakukan lantaran beredarnya rekaman yang diduga merupakan suara dari Koordinator Panja Pembahasan RUU HIP Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.

Rekaman itu disebut berasal dari rapat Pleno Baleg pada 22 April 2020 terkait usulan RUU HIP.

"Fraksi PKS pada dasarnya tidak keberatan dan sangat berapresiasi kepada lahirnya undang-undang ini, tentunya selama untuk kemaslahatan bangsa dan negara," seperti dikutip dari rekaman yang beredar di media sosial.

Akun twitter Fraksi PKS DPR RI menjelaskan kalau penyusunan RUU HIP mesti melewati empat fase pembahasan. Pembahasan oleh Panitia kerja (Panja) Baleg, Baleg, Bamus, dan Paripurna.

Bukhori lewat akun Twitternya pun mengaku kalau rekaman tersebut diambil saat pembahasan RUU di Baleg DPR. Pembahasan ini dilakukan sebelum pengambilan keputusan di Paripurna. Ini dia sampaikan untuk menanggapi cuitan @FPKSDPRRI.

Menurutnya, pernyataan tersebut muncul setelah pimpinan Panja Baleg berjanji akan menghilangkan pasal tentang trisila dan ekasila.

"Statement (pernyataan) tidak keberatan itu muncul karena pimp. Panja Baleg (sebelum tanggapan tersebut) menjanjikan akan mengakomodir masuknya Tap MPRS 25/66 yg kami sampaikan dan termasuk mendrop pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila," kicaunya ditwitter.

Namun tegas dia, ternyata usulan itu tidak diakomodir, sehingga FPKS menolak menandatangani RUU HIP tersebut.

"PROSES : saat di Baleg. FPKS meminta sejumlah catatan saat di Panja dimasukan dalam RUU HIP. Diantaranya di klausul mengingat HARUS ada TAP MPRS No XXV/1966. Ternyata tidak dimasukan juga oleh Pimpinan. Tentu saja catatan PKS tetap berlaku 😊." kicaunya lagi.

Selanjutnya kata dia, RUU HIP pun lantas dibawa ke sidang pleno. Dia mengaku pada rapat paripurna ia menyampaikan penolakan, namun tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat paripurna.

"Dalam rapat paripurna saya juga berteriak menyampaikan penolakan terhadap ruu karena pimpinan sidang tdk memberi kesempatan sama sekali, mengabaikan intrupsi kami, mic tdk diaktifkan & tdk diberi wkt oleh pimpinan paripurna" kicaunya Bukhori.

Fraksi PKS pun pada akhir cuitannya menegaskan kalau mereka sejak awal sudah menolak RUU HIP. Lantaran, segala catatan dan keberatan yang disampaikan tidak dimasukkan dalam RUU inisiatif DPR tersebut.

Sebelumnya, rekaman suara Fraksi PKS tidak keberatan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) beredar di dunia maya.

Rekaman itu disebutkan diambil saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU HIP tanggal 22 April 2020.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. Terdengar dalam rekaman itu, Rieke mempersilakan Fraksi PKS untuk menyampaikan pendapat.

Pendapat dari PKS lalu disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, yang langsung memastikan tidak keberatan dengan RUU HIP.

“Fraksi PKS pada dasarnya tidak berkeberatan dan sangat berapresiasi kepada lahirnya UU ini, tentu untuk sepanjang keselamatan bangsa dan negara,” tegas suara yang disebut adalah Bukhori Yusuf itu.

Bukhori lantas menyampaikan bahwa RUU ini harus tetap memberi guidance yang paten dan jelas. Dia kemudian mengurai lima masukan dari PKS.

Masukan pertama, PKS meminta agar redaksi dari pasal 14 ayat 2 diubah. PKS ingin diksi efisiensi berkeadilan diubah menjadi efisiensi keadilan sosial.

Kemudian meminta redaksi pasal 20 ayat 2 diperjelas. Dalam hal ini PKS mengusulkan agar ada kalimat “bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Bukhori meminta agar bab penjelasan umum, khususnya alenia pertama tidak menyimpang dari pembukaan UUD.

Kami juga mengarap agar UU ini tidak mengatur pembangunan keluarga, karena ada pembahasan RUU Ketahanan Keluarga,” sambungnya.

Terakhir, PKS meminta agar TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dimasukkan dalam konsideran mengingat.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar