Demi Bisa Nikah Lagi, Suami Tega Buat Rencana Pemerkosaan Istrinya

Minggu, 28/06/2020 19:16 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara Papua/Istimewa)

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara Papua/Istimewa)

law-justice.co - Karena tak diijinkan menikah lagi, seorang pria asal negara Mesir melakukan perbuatan jahat dengan menyuruh orang lain untuk memperkosa istrinya. Hal itu akan dijadikan alasan untuk menceraikan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Namun kejadian tersebut berubah menjadi pembunuhan.

Dilansir dari Gulf News, korban bernama Eman Adel, seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Fakultas Seni ditemukan tewas di rumahnya, di desa Mit Antar, tepat di samping bayinya yang berusia 9 bulan.

Kisah tragis dimulai ketika polisi menerima laporan dari seseorang yang menyatakan bahwa dia menemukan istrinya terbunuh di dalam rumah mereka, setelah itu polisi langsung bergegas ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Saat memeriksa kamera pengintai, polisi memerhatikan seseorang, mengenakan niqab atau kerudung yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, pergi ke kediaman korban, lalu pergi setelah beberapa saat.

Orang tersebut adalah Ahmed, yang bekerja di toko pakaian milik suami Eman bernama Hussein.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang suami ingin menikahi wanita lain, namun Eman tidak memperbolehkannya.

Untuk melancarkan niatnya, Hussein memutuskan untuk menyingkirkan istri "tanpa kerugian materi", dan mengarang cerita bahwa sang istri berselingkuh, sehingga dia bisa menceraikannya tanpa biaya.

Ia kemudian membayar salah satu karyawannya untuk memerkosa istrinya demi mencari bukti bahwa istrinya telah berselingkuh dengan orang lain.

Tetapi rencana jahat gagal ketika Eman membela diri saat akan diperkosa, ia berteriak sangat keras. Seketika itu Ahmed mencekik Eman hingga meninggal tepat di samping bayinya.

Pengadilan Negeri Mesir pada hari Rabu memerintahkan sang suami dan kaki tangannya untuk ditahan sambil menunggu persidangan atas kasus tersebut.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar