ProDEM: Jangan Kendor, UU Corona Sama Bahayanya Dengan Ubah Pancasila!

Minggu, 28/06/2020 11:32 WIB
Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menegaskan, masyarakat Indonesia harus segera sadar bahwa bahaya yang saat ini mengancam negara bukan hanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena dikhawatirkan akan mengubah dasar negara Pancasila.

Kata dia, Perppu 1/2020 yang kini berubah menjadi UU 2/2020, atau yang sering disebut UU Corona sama berbahayanya bagi negeri ini.

Kata dia, UU ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat yang mengatur dana penanganan wabah virus corona.

Akibatnya menurut dia, potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana ratusan triliun dengan bertameng pada UU ini sangat terbuka lebar.

“Korupsi yang bangkrutkan negara dan pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi, sama bahayanya dengan mengubah Pancasila,” tegasnya seperti melansir twitter pribadinya, Minggu 28 Juni 2020.

Kata dia, UU Corona tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bisa menyebabkan negara merugi.

Akibatnya kata dia, kehidupan rakyat yang tengah tercekik akibat dampak virus corona semakin sengsara.

“UU 2/2020 Corona berpotensi korupsi yang bangkrutkan negara dan melanggar konstitusi. Bentur ke atas, bukan ke samping,” ujarnya.

Olehkarenanya kata dia, mengajak masyarakat mendukung upaya aktivis ProDEM yang tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia meminta agar fokus publik dalam upaya menganulir UU ini tidak kendor dan teralihkan ke isu lain.

"Jangan kendor! Ingat UU Corona sama bahayanya dengan upaya ubah Pancasila,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyatakan kalau UU No.2/2020 tentang Corona (Perppu No.1/2020) yang sedang digugat oleh pihaknya ke MK, tidak miliki "Naskah Akademik".

Dengan begitu kata dia, jelas ada pelanggaran konstitusi, merusak sistim hukum & tatanan kenegaraan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar