Firli Naik Heli Mewah, Samad: Tak Cuma Langgar Etik, Tapi Gratifikasi!

Minggu, 28/06/2020 11:03 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (VOA Indonesia)

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (VOA Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, perjalanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggunakan helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) pekan lalu terus menjadi polemik.

Banyak kalangan yang mengkritik langkah mantan Kapolda Sumatera Selatan itu yang menaiki helikopter berwarna hitam dengan kode PK-JTO tersebut.

Pasalnya langkah Firli itu berpotensi terjadinya dugaan gratifikasi dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad melalui akun Twitter pribadinya @AbrSamad menyebut jika apa yang diberitakan tersebut terbukti dan benar adanya, maka apa yang dilakukan Jenderal Bintang Tiga Polisi itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga telah memenuhi unsur korupsi dalam hal ini gratifikasi.

Kicauan itu dia lontarkan sambil menautkan link berita koran salah satu media nasional berjudul "Ongkos Premium Helikopter Firli".

"Jika ini benar, tidak hanya pelanggaran kode etik berat, conflict of intrest, tapi juga memenuhi unsur gratifikasi. *ABAM*," kicaunya di Twitter.

Awalnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (24/6) lalu.

MAKI menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi oleh pengusaha.

Disisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan turut menyoroti dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik perjalanan Firli Bahuri tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya juga meminta Dewas KPK untuk tidak lagi ragu memanggil Firli dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK? Apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu? Apakah pihak yang memberikan fasilitas sedang berperkara di KPK?" katanya dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao pun turut menyoroti hal tersebut.

Kata dia, harga sewa helikopter jenis itu biayanya sekitar 2.500 dolar AS per jam. Sebab menurut Alvin Lie, hampir semua biaya sewa helikopter harganya premium.

"Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah," katanya.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pesawat helikopter yang digunakan ketuanya di lembaga antirasuah itu membayar dengan uang pribadinya.

"Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar," ujarnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar