Gawat! PLN Terlilit Utang Rp500 T Akibat Proyek Listrik 35 Ribu MW

Minggu, 28/06/2020 09:35 WIB
Petugas PLN (Okezone.com)

Petugas PLN (Okezone.com)

Jakarta, law-justice.co - Hingga akhir tahun 2019 lalu, PT PLN (Persero) disebut terlilit utang hingga mencapai Rp 500 triliun.

Penyebab PLN terbebani utang dalam jumlah super besar ialah karena sibuk mencari pinjaman untuk membiayai proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, kenaikan utang sebesar Rp 500 triliun tersebut terjadi dalam 5 tahun terakhir.

Padahal, pada 2014 perseroan hanya berutang tidak sampai Rp 50 triliun.

"Lima tahun terakhir PLN membiayai investasinya dengan utang. Tapi karena tiap tahun utang Rp 100 triliun, ya maka utang PLN di 2019 kemarin mendekati Rp 500 triliun," kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

Kata dia, pihaknya terpaksa mencari pinjaman dana untuk proyek pengadaan listrik 35 ribu MW lantaran benar-benar tidak mampu membiayainya secara mandiri.

"Karena memang kita enggak ada kemampuan investasi yang terkait dengan 35 MW ini. Dari investasi itu, pinjaman Rp 100 triliun per tahun hampir enggak ada dana sendirinya dari PLN. Rp 100 triliun itu 100 persen pinjaman. Sebagai bankir saya paham ini enggak sehat. Kalau ada debitur datang ke bank, mau investasi Rp 100 triliun pasti saya tanya, dana sendirimu berapa? Saya minta 30 persen kan. Tapi case PLN, dana sendiri nol pinjaman 100 persen. Ini kondisinya," ujarnya.

Meski begitu, dia mengaku telah dijanjikan oleh pemerintah untuk pembayaran kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun pada Juli mendatang. Menurutnya saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP).

"Untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Saat ini sedang proses PP. DIPA juga baru mencairkan. Informasi dari kami, akan dibayar bulan Juli," ucapnya.

Kata dia, informasi pencairan proses pembayaran utang tersebut didapati langsung oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Setidaknya, itu menjadi angin segar bagi PLN untuk tetap menjalankan operasional bisnisnya sampai akhir tahun.

"Siapa yang ngomong? Tim nya pak Askolani (Dirjen Anggaran)," tuturnya.

Sebelumnya kata dia, PLN mencatat posisi utang kompensasi subsidi listrik 2018 dan 2019 pemerintah kepada PLN mencapai Rp45,42 triliun.

Dia merincikan dari total utang tersebut terdiri dari nilai kompensasi pada 2018 mencapai sebesar Rp23,17 triliun, sementara di 2019 tercatat sebesar Rp22,25 triliun.

"Kompensasi 2018 telah terdapat alokasi pembayaran sebesar Rp7,17 triliun namun belum terbayar," katanya.

Utang ini termasuk dalam utang pemerintah ke PLN sebesar Rp 48 triliun, yakni Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga.

"Saat ini kompensasi tarif yang belum terbayar ke PLN adalah 45,42 triliun," tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar