Lion Air Perbarui Syarat Penumpang Pesawat, Agar Lebih Sederhana

Sabtu, 27/06/2020 20:30 WIB
Pesawat Lion Air (Foto: Instagram/@Lionairgrup)

Pesawat Lion Air (Foto: Instagram/@Lionairgrup)

law-justice.co - Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air; Wings Air; dan Batik Air) telah memperbarui beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin bepergian dengan pesawat terbang, baik di dalam maupun luar negeri. Penumpang kini lebih mudah untuk bepergian.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perbaruan syarat penumpang mengikuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

"Mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test, dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang dalam siaran pers kepada Law-justice, Sabtu (27/6/2020).

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) agar memperhatikan syarat berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test COVID-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlaku adalah 14 hari
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID019 dengan hasil negatif, masa berlaku ialah 14 hari
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala influensa dari dokter rumah sakit/Puskesmas setempat.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, juga harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh masing-masing daerah," ujar Danang.

Sementara untuk penerbangan internasional dari luar negeri ke Indonesia, wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Selain syarakat dokumen kesehatan, Lion Air masih memberlakukan beberapa aturan berikut ini:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar