Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional

M. Aris Munandar: Janganlah Menjadi Penjajah Bagi Bangsa Sendiri

Minggu, 28/06/2020 17:01 WIB
Tragedi Mei `98 (DW)

Tragedi Mei `98 (DW)

law-justice.co - Konsitusi Indonesia telah memberikan sebuah legitimasi terhadap jaminan berwarganegara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kalimat yang terdapat dalam pasal tersebut bukanlah sebuah metafora, melainkan sebuah kepastian yang patut dan pantas dipenuhi oleh negara terhadap warga negaranya. Kausa dari pasal tersebut adalah terciptanya jaminan hak atas kebebasan berpendapat di muka umum bagi setiap warga Indonesia. Bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Alangkah miris dan tragisnya jika hak mengeluarkan pendapat tersebut justru dibatalkan oleh penguasa negara. Baik dengan mengekang melalui penegakan hukum secara sepihak atau pun dengan penyiksaan terhadap aktivis. Jika hal itu terjadi, tentu menjadi inkonstitusional. Maka negara melalui penguasanya dianggap gagal dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika dilihat dari keadaan saat ini, telah terjadi fluktuasi atau ketidaktetapan penegakan HAM dalam konteks kehidupan demokrasi Indonesia. Banyak kasus membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak selamanya berjalan sesuai dengan semestinya.

Sebagai contoh konkret, dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, secara expressis verbis dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Pasal tersebut sangat jelas melindungi hak warga negara dalam hal ketika terjadi penyiksaan bagi antar sesama masyarakat maupun aparat negara yang bertugas melaksanakan penegakan hukum. Artinya, tidak ada alasan bagi penguasa melalui alat perlengkapan negaranya untuk membranguskan aspirasi dan kedaulatan rakyat.

Sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa kejahatan bertopeng penyiksaan itu sangat jelas terlihat. Kita masih ingat kasus Pulau Buru yang terjadi antara tahun 1965-1966. Di mana pada masa itu ada ribuan orang yang dihukum tanpa melalui proses peradilan yang jelas bahkan sampai dibunuh. Salah satu korbannya adalah seorang sastrawan ternama Indonesia, Pramoedya Ananta Toer, yang melalui buku-bukunya menggambarkan peristiwa yang dirasakannya.

Kemudian, kasus penembakan misterius (Petrus) yang terjadi tahun 1981-1985. Masalah ini tercium oleh Amnesty Internasional yang dalam laporannya mengemukakan bahwa setidaknya 5.000 orang menjadi korban Petrus tersebut (Sumber: https://nasional.kompas.com/). Ini semakin membenarkan betapa kerasnya masa Orde Baru di era Pemerintahan Soeharto.

Teringat juga kita pada peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998. Setidaknya empat orang mahasiswa universitas itu meninggal dunia akibat ditembak aparat. Mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Memperjuangkan kedaulatan rakyat dan HAM, yang pada masa itu dibungkam oleh Orde Baru.

Kasus masa lalu yang paling berbekas di hati para aktivis HAM adalah kerusuhan 13-15 Mei 1998 saat detik-detik lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden. Mahasiswa diperlakukan secara tidak manusiawi bahkan banyak nyawa berguguran demi sebuah konsep negara demokrasi.

Pada peristiwa tersebut terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu. Kesemuanya itu merupakan sebagai akibat dari kebijakan yang absurd serta tidak demokratis. Sehingga HAM menjadi taruhannya.

Masa lalu negeri insulinde ini memang banyak menapaki kesedihan. Sejak masa Koloni Belanda hingga setelah kemerdekaan, seakan kenikmatan dalam kehidupan bernegara sangat tidak dirasakan oleh para pendahulu kita.

Benarlah ungkapan lama yang mengatakan “honores mutant mores”, saat manusia mulai berkuasa, berubahlah pula tingkah lakunya. Berubahnya karena kuasa yang dimilikinya bersifat mutlak. Oleh karena itu, kekuasaan haruslah terus-menerus diawasi. Karena, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (orang yang memiliki kekuasaan cenderung jahat, dan apabila kekuasaan itu demikian banyak, maka kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-jadi).

Pengawasan terhadap negara bisa dilakukan oleh orang perorangan, maupun kelompok secara organisasi. Meskipun Dewan Perwakian Rakyat (DPR) telah dimandatkan dengan tiga fungsi yakni pengawasan, anggaran dan legislasi, tetapi kekuasaan tetaplah kekuasaan.

Semua memiliki kemungkinan untuk lalai atas tugasnya karena didahului kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik. Sebagaimana dalam sebuah adagium yang mengatakan “solus publica suprema lex” (kepentingan masyarakat berada di atas segala-galanya bahkan di atas undang-undang). Hal itu menunjukkan betapa tingginya derajat publik dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hingga tiba pada tahun 1999. Tahun kelahiran UU HAM yang menjembatani lidah rakyat untuk bisa menyampaikan pendapat tanpa ada ketakutan atas penyiksaan yang pernah terjadi di masa lalu. Lahirnya UU HAM merupakan angin segar dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Buktinya, hingga detik ini UU HAM tersebut belum pernah direvisi sama sekali. Itu artinya, kepercayaan publik masih tinggi atas UU HAM. Walaupun secara faktual, masih banyak penyimpangan yang terjadi ketika mahasiswa atau kelompok orang hendak menyampaikan aspirasinya. Penghadangan dengan perlakuan yang cukup keras terkadang masih dihadapi.

September 2019 yang lalu, masih teringat jelas bagaimana gejolak mahasiswa yang menentang segenap rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR. Beberapa RUU itu meliputi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pertanahan, dan masih banyak lagi.

Dari data yang diberikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya terdapat 42 orang meninggal dunia sepanjang bulan September 2019. Rinciannya yakni demo 24 September 2019 yang bertajuk ‘Reformasi Dikorupsi’ terdapat tiga orang mahasiswa meninggal dunia tanpa keterangan resmi.

Demonstrasi 26 September 2019 masih dengan tema yang sama, menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kendari akibat luka tembak. Dan aksi anti rasisme di Wamena dan Jayapura pada 23-28 September 2019 memakan korban jiwa hingga 37 orang meninggal dunia tanpa informasi yang resmi pula (Sumber: https://www.bbc.com/). 

Apa gerangan yang menyebabkan negeri yang katanya demokrasi ini justru menyisakan kenangan kelabu disetiap rezim kekuasannya? Katanya penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Tapi justru warga negara sendiri tidak mampu dirawatnya.

Ketakutan nenek moyang kita di masa kolonial bukanlah penjajah dari bangsa luar, akan tetapi lawan dalam selimut, yaitu para pejabat negara yang hanya menggunakan kekuasaannya demi kenikmatan pribadi. HAM dikesampingkan. Padahal Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment  (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Pada penjelasan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment  (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia), dijelaskan bahwa pengesahan dan pelaksanaan isi konvensi secara bertanggungjawab menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, khususnya hak bebas dari penyiksaan.

Hak ini juga akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia di dunia internasional dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia. Jika dilihat dari penjelasan itu, terlihat jelas bahwa ada semangat kemanusiaan yang ingin diwujudkan negara ini. Yakni jaminan hak atas bebas dari penyiksaan dari bentuk apa pun.

Indonesia sebagai negara yang meratifikasi kovenan tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakannya secara bertanggung jawab. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, bahwa “Setiap Negara Pihak harus menjamin bahwa pendidikan dan informasi mengenai larangan terhadap penyiksaan seluruhnya dimasukan dalam pelatihan bagi para aparat penegak hukum, Sipil atau Militer, aparat kesehatan, pejabat publik, dan orang-orang lain yang ada kaitannya dengan penahanan, dan interogasi, atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara.

Artinya adalah setiap pejabat atau aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya haruslah memerhatikan ketentuan ini dan dianggap tahu. Sebab dalam teori fiksi hukum dikemukakan bahwa “presumptio iures de iure” (semua orang dianggap tahu hukum).

Kesimpulannya, tidak ada alasan bagi penguasa atau orang dalam negara ini yang berhak melakukan penyiksaan terhadap warga negara atau orang lain. Karena jelas terlihat dalam peraturan perundang-undangan hak atas bebas dari penyiksaan itu diatur sedemikian rupa. Sehingga, diharapkan pada momentum peringatan “Hari Anti Penyiksaan Internasional” yang jatuh pada 26 Juni 2020 bisa menjadi bahan refleksi bagi bangsa ini untuk senantiasa menjaga nama baik Indonesia dengan tidak melakukan diskriminasi dan penyiksaan.

Kita adalah bangsa yang pernah dijajah. Janganlah menjadi penjajah bagi bangsa sendiri. Baik Pemerintah atau masyarakat saat ini harus berpikir progresif dan solutif bahwa HAM harus dijunjung tinggi keberadaannya. Life is too precious to feel torture (hidup ini terlalu berharga untuk merasakan penyiksaan).

M. Aris Munandar: Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dan Aktivis Hak Asasi Manusia

 

 

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar