Muncul Kembali, Ini Alasan Tokoh Intelijen Usul Jokowi 3 Periode

Jum'at, 26/06/2020 18:48 WIB
Pengamat Intelijen Suhendra hadikuntono usulkan presiden 3 periode (YouTube)

Pengamat Intelijen Suhendra hadikuntono usulkan presiden 3 periode (YouTube)

Jakarta, law-justice.co - Wacana soal jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode kembali muncul akhir-akhir ini. Bahkan usulan yang disebut datang dari MPR tersebut mengiginkan jabatan presiden selama 8 tahun bukan 5 tahun lagi.

Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Melalui akun Twitternya @hnurwahid dia mengatakan usulan tersebut bukan datang dari MPR, melainkan dari pihak luar. Dia pun mempersoalkan media-media yang memberitakan hal tersebut.

"Ini media kok ikut-ikutan kabarkan berita bohong,dengan judul yang juga bohong. Tidak benar MPR usul masa jabatan Presiden 8 tahun. Yang usulkan seperti itu pihak di luar MPR. Sikap MPR jelas, ikuti aturan UUD NKRI 1945; masa jabatan Presiden bukan 8 tahun, tapi 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali saja," tulisnya seperti dikutip law-justice.co, Jumat (26/6/2020).

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Ini media kok ikut2an kabarkan berita bohong,dg judul yg jg bohong. Tidak benar MPR usul masa jabatan Presiden 8 tahun. Yg usulkan spt itu pihak di luar MPR. Sikap MPR jelas, ikuti aturan UUDNRI 1945;masa jabatan Presiden bukan 8 th, tapi 5 tahun&amp;dapat diperpanjang unt 1x saja. <a href="https://t.co/Zv1kRJlzul">https://t.co/Zv1kRJlzul</a></p>&mdash; Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) <a href="https://twitter.com/hnurwahid/status/1275653494184255490?ref_src=twsrc%5Etfw">June 24, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Namun, kalau ditelusuri, usulan jabatan 3 periode tersebut memang benar bukan MPR yang menyampaikannya. Wacana tersebut ternyata disampaikan oleh seorang tokoh yang juga menjadi pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.

Tetapi, usulan itu bukan baru saja terjadi. Hal itu sudah terjadi sejak November 2019, dimana sasat itu ada wacana MPR hendak mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kuntono pun mengusulkan agar sekaligus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode. Dia pun lantas menjelaskan dasar dari usulannya tersebut, yakni agar Jokowi dapat melanjutkan program dan proyek yang sudah direncanakan.

"Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode," kata dia pada bulan November 2019 seperri dikutip dari detikcom.

Selain melanjutkan program, alasan lainnya adalah soal meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," jelasnya.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar