Ciduk Lima Tersangka, Bareskrim Sita Sabu Seberat 159 Kg Asal China

Jum'at, 26/06/2020 09:22 WIB
Ciduk 5 Tersangka, Bareskrim Sita Sabu Seberat 159 Kg Asal China. (polkrim.news)

Ciduk 5 Tersangka, Bareskrim Sita Sabu Seberat 159 Kg Asal China. (polkrim.news)

Jakarta, law-justice.co - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 159 kilogram asal China berhasil disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, petugas juga berhasil menangkap lima tersangka yang berperan sebagai kurir ataupun transporter.

Kata dia, awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket sabu dan kemudian informasi tersebut diselidiki.

Akhirnya kata dia, pada 27 Mei 2020, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial ES di sebuah gudang bekas bengkel las di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, RT 009 RW 006, Kelurahan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami dapatkan pelaku yakni inisial ES yang saat itu sedang serah terima barang narkoba di sebuah bengkel," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (25/6).

Kata dia, dari tangan ES, ditemukan paket sabu seberat 35 kg.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada barang yang diturunkan di Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya pada 18 Juni, tim menangkap tersangka SD di Kota Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H5/ erimin 5.

"Kami juga dapat info mereka (pelaku) berhubungan dengan Mr X domisili di Malaysia. Dan Mr X ini berhubungan dengan A di dalam lapas," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, penyidik memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika secara ship to ship.

Pada 21 Juni lanjutnya, tim Operasi Halilintar berpatroli di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan mencegat kapal motor berbendera Indonesia yang belakangan diketahui mengangkut 119 kg sabu-sabu.

Di dalam kapal tersebut, ada tiga pelaku yakni US, SY dan IR yang perannya sebagai transporter.

Dari pemeriksaan kepada tersangka diketahui paket sabu mereka dapatkan dari seorang WN Malaysia di perairan Batu Putih Malaysia dengan cara ship to ship.

"Yang bersangkutan bertransaksi ship to ship di perairan Malaysia, lalu dibawa masuk ke perairan Aceh," tuturnya.

Dia menambahkan, total barang bukti narkotika yang disita tim Operasi Halilintar adalah 159 kg sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.

Sementara sejumlah barang bukti lain yang disita dari jaringan ini yakni satu timbangan besar, sembilan ponsel, uang Rp1,6 juta, satu unit kapal motor dan satu telepon satelit.

Dalam kasus ini kata dia, sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh.

Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

"Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand - Malaysia - Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship," tutupnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar