MK Tolak Gugatan Mahasiswa Ditilang Karena Lampu

Kamis, 25/06/2020 21:20 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dimohon oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang akibat tidak menyalakan lampu utama motor.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan meminta agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum soal waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, makna siang hari dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang atau sore.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat itu tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.


Ia juga menuturkan, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar