Ngeri! 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Rugikan Negara Rp 12 T

Kamis, 25/06/2020 15:14 WIB
Asuransi Jiwasraya (foto: Sindo)

Asuransi Jiwasraya (foto: Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan kasus korupsi di PT Jiwasraya masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan pada hari ini, Kejagung mengumumkan 13 tersangka baru yang berasal dari korporasi.

"Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor di Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, seperti dikutip dari cnbcindonesia, Kamis (25/6/2020).

"Penetapan tersangka tersebut yang pertama adalah terhadap 13 korporasi. Dalam peraturan OJK adalah manajer investasi (MI)," jelasnya.

Hari mengungkapkan bahwa 13 manajer investasi ini telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 12,157 triliun. Ini merupakan bagian dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya.

"Perlu saya tambahkan 13 korporasi ini, penyidik menyangkakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi saya sampaikan dugaannya Tipikor. Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," katanya.

Ada pun ke-13 manajer investasi yang terlibat dalam kasus tersebut adalah: DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital), OMI (PT OSO Manajemen Investasi), PPI (PT Pinacle Persada Investasi), dan MD (PT Milenium Danatama).

Kemudian ada PAM (PT Prospera Aset Manajemen), MNCAM (PT MNC Aset Manajemen), MAM (PT Maybank Aset Manajemen), dan GC (PT GAP Capital).

Selanjutnya ada JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen), PA (PT Pool Advista), CC (PT Corfina Capital), TII (PT Trizervan Investama Indonesia), dan SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar