Kasus Ini Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, KPK Periksa Eks Gubernur BI

Kamis, 25/06/2020 16:36 WIB
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo (ist)

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo (ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga RP 2,3 triliun. Pada hari ini, penyidik KPK memeriksa eks Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W Martowardojo.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Agus sendiri sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Sebenarnya, ini bukan pertama kali Agus diperiksa KPK terkait kasus yang sudah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto ini.

Paulus merupakan satu di antara empat tersangka e-KTP yang paling baru ditetapkan oleh KPK. Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar