Kecewa ASN Bea Cukai Terjerat Narkoba, DPR Dorong Polisi Usut Tuntas

Kamis, 25/06/2020 09:01 WIB
Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922. Robinsar Nainggolan

Dirjen Bea Cukai melakukan pemusnahan sebanyak 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Seorang pegawai Bea Cukai yang juga menjabat sebagai Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady, terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus narkoba tersebut terungkap di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Kabid Humas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Haryo Limanseto, memastikan satu pegawainya diamankan polisi atas penyalahgunaan narkoba. 

"Memang betul, tapi kami yang informasinya satu, bukan dua (inisialnya AP,)" kata Haryo, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (24/6/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AP diamankan di suatu pulau, di Kepulauan Seribu.

"Iya, ada 11 totalnya. AP diamankan bersama lima laki-laki dan lima perempuan," ucap Heru, saat dikonfirmasi di tempat terpisah.

Heru menuturkan, semula AP tak mengakui dirinya sebagai pegawai Bea dan Cukai saat diamankan polisi, pada 21 Juni 2020.

"Awalnya AP ini tidak mau ngaku pegawai, ternyata setelah kami periksa, baru mengaku pegawainya (Bea dan Cukai)," ucap Heru.

Heru menyatakan, barang bukti AP sebagai pegawai Bea dan Cukai yakni dari kartu anggotanya.

"Jadi, ada kartu anggota (Bea dan Cukai), cuma dia ngotot tidak mau ngaku jabatannya apa," jelas Heru. 

"Iya, cuma menunjukkan identitasnya sebagai pegawai Bea-Cukai saja. Kalau nama Agus ada, AP itu ada memang pegawai Bea dan Cukai," tegas Heru. 

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta agar pihak kepolisian serius dalam menuntaskan kasus tersebut. Dia juga menyesalkan kasus narkoba tersebut justru terkait oleh aparat sipil negara.

"Saya dapat kabar penangkapan dua pejabat di Ditjen Bea-Cukai. Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan aparat sipil negara," kata Herman kepada wartawan, Kamis (23/6/2020).

"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Herman yang memimpin komisi di DPR membidangi hukum ini.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar