Serukan Tangkap Mega & Bubarkan PDIP, 7 Akun Medsos Dilapor ke Polisi

Rabu, 24/06/2020 15:39 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melantik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai ketua Bidang Kebudayaan DPP PDIP masa bakti 2019-2024. Robinsar Nainggolan

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melantik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai ketua Bidang Kebudayaan DPP PDIP masa bakti 2019-2024. Robinsar Nainggolan

Yogyakarta, law-justice.co - PDI Perjuangan tak terima dengan perlakuan dari 7 pemilik akun media sosial yang menyerukan penangkapan terhadap Megawati Soekernoputri dan pembubaran PDIP. Oleh karena itu, DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY.

Ketujuh akun tersebut diduga melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu (24/6/2020).

Ketujuh akun tersebut kata dia menjadi pencetus munculnya tanda pagar atau tagar #tangkapmega dan juga #bubarkanPDIP.

"Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP," jelasnya.

Mereka mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi karena tak ingin nama Ketua Umum PDIP tersebut tercemar.

"Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah," ungkapnya.

Dia juga menilai apa yang disampaikan oleh ketujuh pemilik akun di medsos itu tidak benar, karena tujuannya salah. Oleh karena itu, dia meminta agar ketujuh pemilik akun tersebut segera menyerahkan diri.

"Dan internal kami minta untuk kader PDIP untuk menjaga harkat martabat partai dan Bu Mega. Kita minta teman-teman kader jangan terprovokasi dan tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum," lanjut Eko.

Apa yang dilaporkan oleh kader PDIP itu sudah diterima oleh pihak Polda DIY. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.

"Kami telah menerima laporan resmi dari DPC PDIP Kota Yogyakarta. Melaporkan beberapa akun yang mengunggah posting-an yang menurut pelapor ujaran kebencian. Nanti kami akan mengambil keterangan dari pelapor dan mengumpulkan petunjuk," katanya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar