Diciduk Polisi soal Ganja, Ini Sosok HKL Direktur Perusahaan Investasi

Rabu, 24/06/2020 11:55 WIB
Ilustrasi Ganja. (Hello Sehat)

Ilustrasi Ganja. (Hello Sehat)

Jakarta, law-justice.co - Seorang direktur perusahaan investasi dengan bendera perusahaan PT S diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan SCBD setelah menerima paket berisi 58 gram ganja kering.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, direktur itu berinisial HKL yang juga juga pemegang saham dari perusahaan investasi PT MPI.

“Telah ditangkap shareholder PT M atau Direktur PT S, HKL terkait pengiriman narkoba jenis ganja atau mariyuana," katanya dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2020.

Kata dia, penyidik telah mengamati sepak terjang HKL sejak 18 Juni 2020 lalu.

Menurutnya, HKL diketahui memesan ganja dari Medan, Sumatra Utara lewat paket pengiriman swasta lewat KPPBC Marunda.

Lantas siapa HKL?

Seperti melansir kontan.co.id, HKL adalah salah satu pemegang saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).

Berdasarkan data RTI, salah satu pemegang saham Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) yang cocok dengan inisial HKL adalah Henry Kurniawan Latief.

Henry adalah pemegang saham 0,24% saham PADI berdasarkan data RTI per 31 Mei 2020.

Henry Kurniawan Latief sempat dihubungi namun tidak merespon. Akhirnya Direktur Utama Minna Padi Asset Manajemen Djajadi yang juga anak usaha PADI berhasil dihubungi.

Namun dia mengaku tak mengetahui berita dan kejadian tersebut lantaran ia tengah mendapat giliran bekerja dari rumah.

“Saya tak mengetahuinya, saya malah baru tahu saat ini,” ujarnya sambil mengau kaget dengan kabar tersebut.

Nama Henry Kurniawan Latief sempat mencuat dalam rencana akuisisi Bank Muamalat. Henry juga pernah menduduki jabatan sebagai direktur di PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) tahun 2009.

Berdasarkan keterangan polisi, paket ganja yang dipesan itu dikirim dengan label baju. Paket ini ditujukan ke alamat tersangka bekerja yakni di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Polisi lantas mengamati tersangka berdasarkan kecurigaan petugas KPPBC dan laporan ke polisi.

Polisi bahkan memastikan pengiriman pesanan ganja tersebut sampai ke tangan HKL.

Menurut keterangan polisi, paket tersebut diambil HKL dari resepsionis kantornya di SCBD. HKL juga sempat membawanya pulang dan menggunakannya.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita lima linting ganja, dua plastic klip ganja, 1 paket foil isi ganja dan satu paket kertas koran ini ganja dengan total berat brutto sebanyak 58,03 gram.

Kini tersangka dikenai pasal 111 ayat 1 UU No 35/2019 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar