Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Bisa Kacau Nanti

Selasa, 23/06/2020 19:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditolak dibahas oleh pemerintah. Meski begitu, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah tak bisa mencabutnya.

Menurut dia, kehidupan bernegara bisa kacau kalau pemerintah mencabutnya, sebab RUU HIP adalah inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.

"Masalah prosedural, supaya diingat bahwa RUU itu usulan DPR. Sehingga, keliru kalau orang mengatakan, kok, pemerintah tidak mencabut? Ya, tidak bisa dong, kami cabut RUU usulan DPR. Kami kembalikan ke sana. Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kami katakan, tolong dibahas ulang. Nah mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, RUU HIP itu memang terdapat masalah prosedural dan substansial. Bahkan dia menggarisbawahi dua hal yang merupakan masalah substansialnya.

"Pertama, masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap itu berlaku," kata Mahfud.

Lalu, yang kedua adalah isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan.

Namun, kata dia, hal itu telah diselesaikan secara substansial. Menurutnya, baik pemerintah maupun pengusul, sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU.

"Nah, masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar