Tolak Gugatan Pengusaha Reklamasi Pulau H, MA Menangkan Anies Baswedan

Selasa, 23/06/2020 20:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menang dalam persetujuan izin Pulau H dengan PT Taman Harapan Indah. Hal itu diakui setelah Mahkamah Agung (MA) menolac gugatan kasasi pengusaha Reklasi tersebut.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA yang dibuka di laman resminya, Selasa (23 / 6/2020).

Dengan putusan ini, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau H tetap disetujui. Sementara judex facti menolak putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sengketa ini diputus oleh Irfan Fahcruddin selaku Ketua Majelis Hakim, dan anggotanya Hakim Sudaryono dan Hakim Yodi Martono. Perkara ini diputuskan hujan tanggal 4 Juni 2020.

Gugatan kasasi ini dilakukan oleh PT Taman Harapan Indah karena tak terima dengan keputusan Anies Baswedan yang mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar