WNI Ditangkap Polisi AS Karena Kasus Prostitusi, Dijerat 28 Dakwaan

Minggu, 21/06/2020 15:38 WIB
Ilustrasi (Foto: SemangatNews.com)

Ilustrasi (Foto: SemangatNews.com)

law-justice.co - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Wilhan Martono ditangkap oleh Biro Investigasi Keamanan Dalam Negeri dan Dinas Rahasia Amerika Serikat pada Rabu(17/6/20200, di Kota Fremont, Negara Bagian California. Pria 46 tahun itu terlibat kasus prostitusi online ilegal, salah satunya melibatkan anak di bawah umur. Wilhan dijerat dengan 28 dakwaan.

Kejaksaan California telah memblokir sebuah situs yang dikelola Wilhan, yakni CityXGuide[dot]com. Di situs tersebut, selama bertahun-tahun Wilhan menjalankan praktik prostitusi secara daring, yang melanggar beberapa ketentuan di negara tersebut. Dari bisnis kotornya itu, Wilhan telah mendapat untung sebesar 21 juta US Dolar atau sekitar Rp 315 miliar.

Dilansir dari laman CBS, Wilhan juga dihubungkan dengan beberapa situs lainnya seperti Backpage[dot]com, yang memuat beberapa iklan prostitusi dan perdagangan manusia. Dalam situs tersebut, memuat beberapa gambar tidak senonoh, foto-foto telanjang, deskripsi, serta metode transaksi dan informasi pribadi pekerja seks yang diiklankan. Klien Wilhan tersebar di beberapa kota besar seperti Dallas, Los Angeles, San Francisco, Las Vegas, Chicago, Atlanta, Miami, dan Boston.

Wilhan juga terlibat pengiklanan salah seorang anak berusia 13 tahun yang berhasil diselamatkan oleh polisi di Texas Utara pada November 2019. Sejak tahun lalu, polisi telah berusaha mengingatkan Wilhan bahwa dia telah menjalankan praktik prostitusi secara ilegal. Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.

“Seperti pemilik Backpage, terdakwa ini membuat jutaan orang memfasilitasi eksploitasi online perempuan dan anak-anak. Departemen Kehakiman tidak akan beristirahat sampai situs-situs ini dihilangkan dan pemiliknya dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mereka," kata Jaksa Erin Nealy Cox, dalam pernyataan resminya pada Jumat (19/6/2020).

Wilhan tiba di AS pada tahun 2006 menggunakan visa turis, namun ia tidak kunjung kembali ke Indonesia dan tinggal di sana secara ilegal. Dia menjalankan praktik prostitusi sejak 2010, berlindung dengan identitas sebuah perusahaan hongkong sebagai tempat tinggal di California.

Jaksa menjerat Wilhan Martono dengan 28 dakwaan negara federal, di antaranya adalah:
- 1 dakwaan untuk promosi pelacuran dan pengabaian perdagangan seks yang sembrono.
- 1 dakwaan konspirasi pemerasan antar negara.
- 9 dakwaan lalu lintas antar negara bagian untuk menjalankan praktik prostitusi dan pemerasan.
- 17 dakwaa pencucian uang.

Jika terbukti bersalah, Martono bisa terjerat pidana penjara selama 25 tahun.

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar