Dasar Hukum Pembatalan Haji dan Cara Mengurus Pengembalian Dana

Minggu, 21/06/2020 18:31 WIB
Ibadah haji di Mekah (Sigmalive)

Ibadah haji di Mekah (Sigmalive)

law-justice.co - Pandemi COVID-19 masih melanda belahan dunia. Oleh karena itu demi menekan menyebaran penyakit dan bertambahnya korban, pemerintah melalui Keputusan Menag 494/2020 menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka kembali kota Mekah untuk pengunjung yang ingin beribadah.

Dilansir dari hukumonline, keputusan menteri agama tersebut meliputi: 

  • Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1442 H/2021 M;
  • Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
  • Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
  • Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji;
  • Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
  • Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M; dan
  • Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

Dengan demikian, jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Caranya adalah dibuat secara tertulis, ditujukan ke Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:

 a. Bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima

 b. Buku asli tabungan yang masih aktif dan fotokopinya

 c. KTP asli dan fotokopinya

 d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar