Pemerintah Didesak Sosialisasi Aturan Distribusi Pangan Daring
Mitra GoShop sedang melayani transaksi belanja bahan pangan secara daring di pasar rakyat. (Foto: GATRA/Dok Gojek)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah didesak untuk melakukan sosialisasi distribusi pangan melalui jejaring daring ke tengah masyarakat. Peneliti Centre for Indonesian Policy Studie (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, perlu percepatan sosialisasi regulasi soal peredaran pangan daring ke tengah masyarakat.
Kata dia, hal itu untuk memastikan keamanan pangan kepada konsumen. Selain itu, dengan adanya regulasi itu produsen, penyalur hingga konsumen menjadi yakin dan percaya.
"Peraturan ini akan mendukung upaya untuk memastikan keamanan pangan pada konsumen. Namun, efektivitas peraturan ini membutuhkan partisipasi pengusaha dalam memastikan berjalannya implementasi di lapangan," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring pada 7 April 2020.
Dengan adanya aturan itu, maka seluruh apotek, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyelenggarakan peredaran obat dan makanan secara online harus menyesuaikan kegiatannya untuk memastikan keamanan obat dan pangan yang dijual dengan peraturan badan paling lambat tiga bulan sejak diundangkan atau pada 7 Juli 2020.
Komentar