Rugikan Negara Rp 6,7 T, PK Pemilik Bank Century Malah Dikabulkan MA

Sabtu, 20/06/2020 09:09 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. (Antara)

Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik Bank Century Robert Tantular yang juga menjadi terpidana kasus korupsi merugikan negara Rp 6,7 Triliun dijatuhi hukuman nihil atau tidak dijatuhi hukum pidana oleh Mahkamah Agung. Hal ini lantaran total hukuman yang dijatuhkan terhadap Robert Tantular atas dua kasus perbankan dan dua kasus pencucian uang mencapai 21 tahun atau melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Dengan demikian, meski Majelis PK memvonis Robert bersalah, tapi tak ada penambahan hukuman lagi. Hal itu terjadi setelah MA mengabulkan permohanan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Robert Tantular.

"Meski pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana nihil," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari republika.co.id, Jumat (19/6/2020).

Permohonan PK Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK.

"Kemudian Majelis Hakim PK pada MA mengadili kembali: Menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)," jelasnya.

Adapun 4 kasus yang menjerat Robert Tantular adalah;

1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Kendati divonis dengan hukuman maksimal, Robert Tantular yang ditahan sejak 2008, justru telah bebas dari Lapas Cipinang pada tahun 2018 lalu.
Hal ini lantaran selama menjalani masa hukuman, Robert Tantular kerap mendapatkan remisi. Totalnya mencapai 77 bulan. Dengan demikian, Robert Tantular hanya menjalani 10 tahun penjara atau setengah dari total vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, Bank Century mendapatkan dana talangan dari pemerintah sebanyak Rp 6,7 triliun. Padahal pada saat itu Bank ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana talangan karena rasio kecukupan modal (CAR) yang dimilikinya hanya 2,02 persen. Sementara untuk batas CAR sendiri harus 8 persen.

Hal itu diperjelas dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century yang menyimpulkan bahwa adanya ketidaktegasan Bank Indonesia. BI diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Namun, dana Rp 6,7 Triliun disalurkan oleh BI dalam beberapa tahap, dimana tahap pertama terjadi pada November 2008 dengan besaran Rp 2,7 Triliun. Sementara tahap kedua terjadi pada Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun.

Ada pun untuk tahap ketiga terjadi Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat sebagai tahap terakhir terjadi Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar