Terbongkar! Ternyata Istri Nurhadi Punya Suami Lain, Kerja di MA Juga

Jum'at, 19/06/2020 15:44 WIB
Nurhadi dan Istrinya, Tin Zuraida (Tribunnews)

Nurhadi dan Istrinya, Tin Zuraida (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kehebohan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah AGung (MA) Nurhadi, ternyata juga punya cerita lain di baliknya. Tak kalah menarik dengan kasus buron terhadap Nurhadi, ternyata kisah istrinya, Tin Zuraida yang punya suami lain juga begitu menarik.

Hal itu terbongkar dari penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sofyan Rosada, seorang yang berprofesi sebagai wiraswasta pada Senin (15/6/2020). Tin disebut punya suami lain bernama Kardi. Kardi ini juga seorang pegawai MA sama seperti Nurhadi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi (seorang pegawai di MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2020) seperti dikutiip dari grid.id.

Kabar bahwa Tin juga punya suami bernama Kardi diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Berdasarkan yang ditampilkan dalam foto tersebut, buku nikah itu dikeluarkan pada tahun 2001.

Bukti lainnya adalah foto yang berisi tulisan tangan, dimana menjelaskan Kardi dan Tin Zuraida menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.

Dalam tulisan itu juga terdapat nama orang lain seperti Sofyan Rosada yang disebut sebagai pihak yang menikahkan keduanya, kemudian ada Abdul Rasyid dan Karnadi sebagai saksi.

Sebenarnya KPK juga sudah memeriksa Kardi yang diduga sebagai suami lain dari Tin. Dia diperiksa untuk mendalami soal harta atau aset Tin Zuraida yang dikuasai olehnya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).

Sementara untuk Tin sendiri, KPK sudah memanggil beberapa kali, tetapi selalu saja mangkir. Sejumlah alasan disampaikannya seperti, sedang sakit.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kini Nurhadi dan Rezky sudah ditahan meski sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang bersama Hiendra. Kini, yang belum ditangkap oleh KPK adalah Hiendra.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar