Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja Jadikan Indonesia Juara di ASEAN

Jum'at, 19/06/2020 15:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto & Menkeu Sri Mulyani. (Merdeka).

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto & Menkeu Sri Mulyani. (Merdeka).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dan DPR disebut tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, RUU ini banyak diprotes oleh masyarakat.

Seolah tak mengindahkan penolakan dari masyarakat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto malah mengaku optimis dengan RUU tersebut. Dia bahkan mengklaim Indonesia bisa menjadi nomor 1 di Asia Tenggara (ASEAN) jika sudah disahkan.

"Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN," katanya dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6/2020) seperti dikutip dari jpnn.

Lebih lanjut dia bahkan mengatakan bahwa DPR sudah sepakat dengan isi dari RUU tersebut. Namun, kata dia, hanya beberapa poin saja yang masih perlu dikaji lagi, terutama soal ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Ada klaster penyederhanaan perizinan berusaha, klaster persyaratan investasi, klaster ketenagakerjaan, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi.

Kemudian klaster kemudahan berusaha, klaster dukungan riset dan inovasi, klaster administrasi pemerintahan. Ada juga klaster pengenaan sanksi, klaster pengadaan lahan, klaster investasi dan proyek strategis nasional, dan terakhir klaster kawasan ekonomi.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar